EPS Center
leftmenubtn
leftmenubtn
head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Panduan 4 Asuransi Utama EPS
Berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja Asing, bagi setiap Tenaga Kerja Asing dan Pemilik Perusahaan harus terdaftar dalam keikutsertaan 4 jenis asuransi, yaitu Jaminan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi biaya kepulangan, Asuransi jaminan keberangkatan.
Hal Asuransi Jaminan Keberangkatan Asuransi Biaya Kepulangan Jaminan Asuransi Asuransi Kecelakaan
Tujuan Untuk meringankan beban pembayaran biaya pesangon dan biaya lainnya Untuk membayar biaya kepulangan tenaga kerja asing ke negara asal Untuk memproses pembayaran gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada tenaga kerja asing Bila terjadi kecelakaan atau sakit pada tenaga kerja asing di luar tempat kerja
Pasal terkait Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 13. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 21 Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 15. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 22 Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 23. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 27 Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 23. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 28
Pendaftar Pemilik perusahaan Tenaga kerja asing Pemilik perusahaan Tenaga kerja asing
Ketentuan bagi Perusahaan Perusahaan yang memiliki pekerja tetap lebih dari 1 orang - Indonesia, Filipina, Vietnam, China, Thailand : 400.000 KRW
- Mongolia, negara-negara lain : 500.000 KRW
- Sri Lanka : 600.000 KRW
- Perusahaan yang tidak menerapkan Peraturan Jaminan Upah Klaim yang belum dibayar
- Perusahaan yang memiliki karyawan tetap kurang dari 300 orang
Perusahaan atau pemilik perusahaan yang mendaftarkan pekerja asing
Perusahaan yang dikecualikan / tidak termasuk Tenaga kerja asing yang bekerja di bidang konstruksi(UU Pasal 12, Ayat 1, Nomor 1) - Tenaga kerja asing yang bekerja di bidang konstruksi(UU Pasal 12, Ayat 1, Nomor 1) -
Penerima Tenaga kerja asing Tenaga kerja asing Tenaga kerja asing Tenaga kerja asing
Ketentuan waktu pendaftaran Dalam waktu 15 hari sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) Dalam waktu 3 bulan sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) Dalam waktu 15 hari sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) Dalam waktu 15 hari sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak)
Jumlah biaya asuransi 8.3% dari gaji pokok bulanan 400.000 KRW~ 600.000 KRW tergantung pada negara yang bersangkutan Biaya keseluruhan : Tenaga kerja asing per orang, 15.000 KRW dalam 1 tahun (Tarif premi asuransi : 0.476% per tahun)Tergantung pada masa asuransi Tergantung pada usia, jenis kelamin, dan masa asuransi
Alasan Pembayaran Untuk menjamin keberangkatan tenaga kerja asing yang bekerja selama lebih dari 1 tahun di perusahaan tanpa desersi (Diluar keberangkatan sementara) Tenaga kerja asing yang kembali / pulang ke negara asal (Diluar kepulangan sementara)
- Pekerja yang pulang secara sukarela ataupun tidak (deportasi)
- Upah yang belum dibayarkan oleh majikan
- Jika kontrak berakhir karena pekerja asing desersi, pergi, dll, maka perhitungan pembayaran asuransi akan dihitung sesuai dengan masa gaji yang belum diterima, dan tidak termasuk premi asuransi
Tenaga kerja asing yang mengalami kecelakaan / cedera atau kematian
Rate pembayaran - Terhitung sejak pembayaran awal
·Kurang dari 12 bulan: Sejumlah gaji pokok
·Lebih dari 12 bulan: 101.5% dari gaji pokok
·Lebih dari 24bulan:102% dari gaji pokok
·Lebih dari 36: 103.5% dari gaji poko
·Lebih dari 48 bulan:106% dari gaji pokok
- Terhitung sejak pembayaran awal
·Kurang dari 12 bulan: Sejumlah gaji pokok
·Lebih dari 12 bulan: 101.5% gaji pokok
·Lebih dari 24 bulan : 102% dari gaji pokok
·Lebih dari 36 bulan: 103.5% dari gaji pokok
·Lebih dari 48 bulan: 106% dari gaji pokok
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Korea, yaitu sejumlah 2.000.000 KRW (per orang) - Kasus cedera, atau Kematian akibat kecelakaan : Maksimum 30.000.000 KRW
- Kasus cacat, atau Kematian akibat dari penyakit : Maksimum 5.000.000 KRW
Persyaratan (Bagi Pemilik perusahaan)Formulir Pembayaran Asuransi, Fotocopy Buku Tabungan, Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan(Bagi Tenaga kerja asing)Formulir Pembayaran Asuransi, Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas (Bagi Tenaga kerja asing)Formulir Pembayaran Asuransi, Surat Rencana Kepulangan, Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas (Bagi Tenaga kerja asing)Formulir Pembayaran Asuransi, Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas, Surat Keterangan Bukti Gaji yang belum dibayarkan (Jika sakit)Formulir Pembayaran Asuransi,Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas, Bukti Hasil Pemeriksaan(Jika meninggal)
Formulir Pembayaran Asuransi, Buku tabungan, Identitas ahli waris, Surat Keterangan Kematian
근로계약 효력 발생일은?
E-9 체류자격 입국일
H-2 방문취업 체류자격, 사업장변경자는 근로계약 개시일
고용허가제 4대 보험
Berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja Asing, bagi setiap Tenaga Kerja Asing dan Pemilik Perusahaan harus terdaftar dalam keikutsertaan 4 jenis asuransi, yaitu Jaminan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi biaya kepulangan, Asuransi jaminan keberangkatan.
Hal Asuransi Jaminan Keberangkatan Asuransi Biaya Kepulangan Jaminan Asuransi Asuransi Kecelakaan
Tujuan Untuk meringankan beban pembayaran biaya pesangon dan biaya lainnya Untuk membayar biaya kepulangan tenaga kerja asing ke negara asal Untuk memproses pembayaran gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada tenaga kerja asing Bila terjadi kecelakaan atau sakit pada tenaga kerja asing di luar tempat kerja
Pasal terkait Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 13. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 21 Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 15. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 22 Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 23. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 27 Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 23. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 28
Pendaftar Pemilik perusahaan Tenaga kerja asing Pemilik perusahaan Tenaga kerja asing
Ketentuan bagi Perusahaan Perusahaan yang memiliki pekerja tetap lebih dari 1 orang - Indonesia, Filipina, Vietnam, China, Thailand : 400.000 KRW
- Mongolia, negara-negara lain : 500.000 KRW
- Sri Lanka : 600.000 KRW
- Perusahaan yang tidak menerapkan Peraturan Jaminan Upah Klaim yang belum dibayar
- Perusahaan yang memiliki karyawan tetap kurang dari 300 orang
Perusahaan atau pemilik perusahaan yang mendaftarkan pekerja asing
Perusahaan yang dikecualikan / tidak termasuk Tenaga kerja asing yang bekerja di bidang konstruksi(UU Pasal 12, Ayat 1, Nomor 1) - Tenaga kerja asing yang bekerja di bidang konstruksi(UU Pasal 12, Ayat 1, Nomor 1) -
Penerima Tenaga kerja asing Tenaga kerja asing Tenaga kerja asing Tenaga kerja asing
Ketentuan waktu pendaftaran Dalam waktu 15 hari sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) Dalam waktu 3 bulan sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) Dalam waktu 15 hari sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) Dalam waktu 15 hari sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak)
Jumlah biaya asuransi 8.3% dari gaji pokok bulanan 400.000 KRW~ 600.000 KRW tergantung pada negara yang bersangkutan Biaya keseluruhan : Tenaga kerja asing per orang, 15.000 KRW dalam 1 tahun (Tarif premi asuransi : 0.476% per tahun)Tergantung pada masa asuransi Tergantung pada usia, jenis kelamin, dan masa asuransi
Alasan Pembayaran Untuk menjamin keberangkatan tenaga kerja asing yang bekerja selama lebih dari 1 tahun di perusahaan tanpa desersi (Diluar keberangkatan sementara) Tenaga kerja asing yang kembali / pulang ke negara asal (Diluar kepulangan sementara)
- Pekerja yang pulang secara sukarela ataupun tidak (deportasi)
- Upah yang belum dibayarkan oleh majikan
- Jika kontrak berakhir karena pekerja asing desersi, pergi, dll, maka perhitungan pembayaran asuransi akan dihitung sesuai dengan masa gaji yang belum diterima, dan tidak termasuk premi asuransi
Tenaga kerja asing yang mengalami kecelakaan / cedera atau kematian
Rate pembayaran - Terhitung sejak pembayaran awal
·Kurang dari 12 bulan: Sejumlah gaji pokok
·Lebih dari 12 bulan: 101.5% dari gaji pokok
·Lebih dari 24bulan:102% dari gaji pokok
·Lebih dari 36: 103.5% dari gaji poko
·Lebih dari 48 bulan:106% dari gaji pokok
- Terhitung sejak pembayaran awal
·Kurang dari 12 bulan: Sejumlah gaji pokok
·Lebih dari 12 bulan: 101.5% gaji pokok
·Lebih dari 24 bulan : 102% dari gaji pokok
·Lebih dari 36 bulan: 103.5% dari gaji pokok
·Lebih dari 48 bulan: 106% dari gaji pokok
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Korea, yaitu sejumlah 2.000.000 KRW (per orang) - Kasus cedera, atau Kematian akibat kecelakaan : Maksimum 30.000.000 KRW
- Kasus cacat, atau Kematian akibat dari penyakit : Maksimum 5.000.000 KRW
Persyaratan (Bagi Pemilik perusahaan)Formulir Pembayaran Asuransi, Fotocopy Buku Tabungan, Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan(Bagi Tenaga kerja asing)Formulir Pembayaran Asuransi, Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas (Bagi Tenaga kerja asing)Formulir Pembayaran Asuransi, Surat Rencana Kepulangan, Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas (Bagi Tenaga kerja asing)Formulir Pembayaran Asuransi, Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas, Surat Keterangan Bukti Gaji yang belum dibayarkan (Jika sakit)Formulir Pembayaran Asuransi,Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas, Bukti Hasil Pemeriksaan(Jika meninggal)
Formulir Pembayaran Asuransi, Buku tabungan, Identitas ahli waris, Surat Keterangan Kematian
근로계약 효력 발생일은?
E-9 체류자격 입국일
H-2 방문취업 체류자격, 사업장변경자는 근로계약 개시일
Pengecekan Pendaftaran Asuransi Jaminan Kepulangan, Asuransi Biaya Kepulangan, dan Klaim Asuransinya
Mengecek pendaftaran asuransi saat di Korea.
Setelah masuk dapat mengecek klaim asuransi yang dapat diterima.
Pengecekan Pendaftaran Asuransi Jaminan Kepulangan, Asuransi Biaya Kepulangan, dan Klaim Asuransinya.
Mengecek pendaftaran asuransi saat di Korea.
Setelah masuk dapat mengecek klaim asuransi yang dapat diterima.