Panduan 4 Asuransi Utama EPS
Berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja Asing, bagi setiap Tenaga Kerja Asing dan Pemilik Perusahaan harus terdaftar dalam keikutsertaan 4 jenis asuransi, yaitu Jaminan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi biaya kepulangan, Asuransi jaminan keberangkatan.
Hal | Asuransi Jaminan Keberangkatan | Asuransi Biaya Kepulangan | Jaminan Asuransi | Asuransi Kecelakaan |
Tujuan | Untuk meringankan beban pembayaran biaya pesangon dan biaya lainnya | Untuk membayar biaya kepulangan tenaga kerja asing ke negara asal | Untuk memproses pembayaran gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada tenaga kerja asing | Bila terjadi kecelakaan atau sakit pada tenaga kerja asing di luar tempat kerja |
Pasal terkait | Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 13. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 21 | Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 15. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 22 | Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 23. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 27 | Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 23. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 28 |
Pendaftar | Pemilik perusahaan | Tenaga kerja asing | Pemilik perusahaan | Tenaga kerja asing |
Ketentuan bagi Perusahaan | Perusahaan yang memiliki pekerja tetap lebih dari 1 orang |
- Indonesia, Filipina, Vietnam, China, Thailand : 400.000 KRW - Mongolia, negara-negara lain : 500.000 KRW - Sri Lanka : 600.000 KRW |
- Perusahaan yang tidak menerapkan Peraturan Jaminan Upah Klaim yang belum dibayar - Perusahaan yang memiliki karyawan tetap kurang dari 300 orang |
Perusahaan atau pemilik perusahaan yang mendaftarkan pekerja asing |
Perusahaan yang dikecualikan / tidak termasuk | Tenaga kerja asing yang bekerja di bidang konstruksi(UU Pasal 12, Ayat 1, Nomor 1) | - | Tenaga kerja asing yang bekerja di bidang konstruksi(UU Pasal 12, Ayat 1, Nomor 1) | - |
Penerima | Tenaga kerja asing | Tenaga kerja asing | Tenaga kerja asing | Tenaga kerja asing |
Ketentuan waktu pendaftaran | Dalam waktu 15 hari sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) | Dalam waktu 3 bulan sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) | Dalam waktu 15 hari sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) | Dalam waktu 15 hari sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) |
Jumlah biaya asuransi | 8.3% dari gaji pokok bulanan | 400.000 KRW~ 600.000 KRW tergantung pada negara yang bersangkutan | Biaya keseluruhan : Tenaga kerja asing per orang, 15.000 KRW dalam 1 tahun (Tarif premi asuransi : 0.476% per tahun)Tergantung pada masa asuransi | Tergantung pada usia, jenis kelamin, dan masa asuransi |
Alasan Pembayaran | Untuk menjamin keberangkatan tenaga kerja asing yang bekerja selama lebih dari 1 tahun di perusahaan tanpa desersi (Diluar keberangkatan sementara) |
Tenaga kerja asing yang kembali / pulang ke negara asal (Diluar kepulangan sementara) - Pekerja yang pulang secara sukarela ataupun tidak (deportasi) |
- Upah yang belum dibayarkan oleh majikan - Jika kontrak berakhir karena pekerja asing desersi, pergi, dll, maka perhitungan pembayaran asuransi akan dihitung sesuai dengan masa gaji yang belum diterima, dan tidak termasuk premi asuransi |
Tenaga kerja asing yang mengalami kecelakaan / cedera atau kematian |
Rate pembayaran |
- Terhitung sejak pembayaran awal ·Kurang dari 12 bulan: Sejumlah gaji pokok ·Lebih dari 12 bulan: 101.5% dari gaji pokok ·Lebih dari 24bulan:102% dari gaji pokok ·Lebih dari 36: 103.5% dari gaji poko ·Lebih dari 48 bulan:106% dari gaji pokok |
- Terhitung sejak pembayaran awal ·Kurang dari 12 bulan: Sejumlah gaji pokok ·Lebih dari 12 bulan: 101.5% gaji pokok ·Lebih dari 24 bulan : 102% dari gaji pokok ·Lebih dari 36 bulan: 103.5% dari gaji pokok ·Lebih dari 48 bulan: 106% dari gaji pokok |
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Korea, yaitu sejumlah 2.000.000 KRW (per orang) |
- Kasus cedera, atau Kematian akibat kecelakaan : Maksimum 30.000.000 KRW - Kasus cacat, atau Kematian akibat dari penyakit : Maksimum 5.000.000 KRW |
Persyaratan | (Bagi Pemilik perusahaan)Formulir Pembayaran Asuransi, Fotocopy Buku Tabungan, Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan(Bagi Tenaga kerja asing)Formulir Pembayaran Asuransi, Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas | (Bagi Tenaga kerja asing)Formulir Pembayaran Asuransi, Surat Rencana Kepulangan, Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas | (Bagi Tenaga kerja asing)Formulir Pembayaran Asuransi, Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas, Surat Keterangan Bukti Gaji yang belum dibayarkan |
(Jika sakit)Formulir Pembayaran Asuransi,Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas, Bukti Hasil Pemeriksaan(Jika meninggal) Formulir Pembayaran Asuransi, Buku tabungan, Identitas ahli waris, Surat Keterangan Kematian |
근로계약 효력 발생일은?
E-9 체류자격 입국일
H-2 방문취업 체류자격, 사업장변경자는 근로계약 개시일
E-9 체류자격 입국일
H-2 방문취업 체류자격, 사업장변경자는 근로계약 개시일
고용허가제 4대 보험
Berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja Asing, bagi setiap Tenaga Kerja Asing dan Pemilik Perusahaan harus terdaftar dalam keikutsertaan 4 jenis asuransi, yaitu Jaminan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi biaya kepulangan, Asuransi jaminan keberangkatan.
Hal | Asuransi Jaminan Keberangkatan | Asuransi Biaya Kepulangan | Jaminan Asuransi | Asuransi Kecelakaan |
Tujuan | Untuk meringankan beban pembayaran biaya pesangon dan biaya lainnya | Untuk membayar biaya kepulangan tenaga kerja asing ke negara asal | Untuk memproses pembayaran gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada tenaga kerja asing | Bila terjadi kecelakaan atau sakit pada tenaga kerja asing di luar tempat kerja |
Pasal terkait | Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 13. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 21 | Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 15. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 22 | Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 23. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 27 | Foreign Language Law (Hukum Bahasa Asing) Pasal 23. Surat Keputusan Pelaksanaan Pasal 28 |
Pendaftar | Pemilik perusahaan | Tenaga kerja asing | Pemilik perusahaan | Tenaga kerja asing |
Ketentuan bagi Perusahaan | Perusahaan yang memiliki pekerja tetap lebih dari 1 orang |
- Indonesia, Filipina, Vietnam, China, Thailand : 400.000 KRW - Mongolia, negara-negara lain : 500.000 KRW - Sri Lanka : 600.000 KRW |
- Perusahaan yang tidak menerapkan Peraturan Jaminan Upah Klaim yang belum dibayar - Perusahaan yang memiliki karyawan tetap kurang dari 300 orang |
Perusahaan atau pemilik perusahaan yang mendaftarkan pekerja asing |
Perusahaan yang dikecualikan / tidak termasuk | Tenaga kerja asing yang bekerja di bidang konstruksi(UU Pasal 12, Ayat 1, Nomor 1) | - | Tenaga kerja asing yang bekerja di bidang konstruksi(UU Pasal 12, Ayat 1, Nomor 1) | - |
Penerima | Tenaga kerja asing | Tenaga kerja asing | Tenaga kerja asing | Tenaga kerja asing |
Ketentuan waktu pendaftaran | Dalam waktu 15 hari sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) | Dalam waktu 3 bulan sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) | Dalam waktu 15 hari sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) | Dalam waktu 15 hari sejak tanggal mulai bekerja (sesuai dengan kontrak) |
Jumlah biaya asuransi | 8.3% dari gaji pokok bulanan | 400.000 KRW~ 600.000 KRW tergantung pada negara yang bersangkutan | Biaya keseluruhan : Tenaga kerja asing per orang, 15.000 KRW dalam 1 tahun (Tarif premi asuransi : 0.476% per tahun)Tergantung pada masa asuransi | Tergantung pada usia, jenis kelamin, dan masa asuransi |
Alasan Pembayaran | Untuk menjamin keberangkatan tenaga kerja asing yang bekerja selama lebih dari 1 tahun di perusahaan tanpa desersi (Diluar keberangkatan sementara) |
Tenaga kerja asing yang kembali / pulang ke negara asal (Diluar kepulangan sementara) - Pekerja yang pulang secara sukarela ataupun tidak (deportasi) |
- Upah yang belum dibayarkan oleh majikan - Jika kontrak berakhir karena pekerja asing desersi, pergi, dll, maka perhitungan pembayaran asuransi akan dihitung sesuai dengan masa gaji yang belum diterima, dan tidak termasuk premi asuransi |
Tenaga kerja asing yang mengalami kecelakaan / cedera atau kematian |
Rate pembayaran |
- Terhitung sejak pembayaran awal ·Kurang dari 12 bulan: Sejumlah gaji pokok ·Lebih dari 12 bulan: 101.5% dari gaji pokok ·Lebih dari 24bulan:102% dari gaji pokok ·Lebih dari 36: 103.5% dari gaji poko ·Lebih dari 48 bulan:106% dari gaji pokok |
- Terhitung sejak pembayaran awal ·Kurang dari 12 bulan: Sejumlah gaji pokok ·Lebih dari 12 bulan: 101.5% gaji pokok ·Lebih dari 24 bulan : 102% dari gaji pokok ·Lebih dari 36 bulan: 103.5% dari gaji pokok ·Lebih dari 48 bulan: 106% dari gaji pokok |
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Korea, yaitu sejumlah 2.000.000 KRW (per orang) |
- Kasus cedera, atau Kematian akibat kecelakaan : Maksimum 30.000.000 KRW - Kasus cacat, atau Kematian akibat dari penyakit : Maksimum 5.000.000 KRW |
Persyaratan | (Bagi Pemilik perusahaan)Formulir Pembayaran Asuransi, Fotocopy Buku Tabungan, Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan(Bagi Tenaga kerja asing)Formulir Pembayaran Asuransi, Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas | (Bagi Tenaga kerja asing)Formulir Pembayaran Asuransi, Surat Rencana Kepulangan, Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas | (Bagi Tenaga kerja asing)Formulir Pembayaran Asuransi, Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas, Surat Keterangan Bukti Gaji yang belum dibayarkan |
(Jika sakit)Formulir Pembayaran Asuransi,Fotocopy Buku Tabungan, Kartu Identitas, Bukti Hasil Pemeriksaan(Jika meninggal) Formulir Pembayaran Asuransi, Buku tabungan, Identitas ahli waris, Surat Keterangan Kematian |
근로계약 효력 발생일은?
E-9 체류자격 입국일
H-2 방문취업 체류자격, 사업장변경자는 근로계약 개시일
E-9 체류자격 입국일
H-2 방문취업 체류자격, 사업장변경자는 근로계약 개시일