작성일 : 12-10-10 22:06
Calon TKI Korea Re-Entry Program
|
|
글쓴이 :
HRD
 조회 : 7,674
|
게시글 주소 : http://www.hrdkepsid.com/hrd/bbs/tb.php/data/3
|
PENGUMUMAN CALON TKI KOREA RE-ENTRY PROGRAM
Bersama ini diberitahukan kepada Calon TKI Korea Re-Entry Program sejumlah 42 Orang, nomor urut 1 (satu) nama : ABDUL ROCHIM tanggal lahir 30-06-1976 sampai nomor urut 42 (empat puluih dua) nama : YULIANTO PUNARTO tanggal lahir 09-07-1980 dibawah ini (daftar terlampir) agar segera datang pada :
Hari dan Tanggal : Senin, 08 Oktober 2012 Tempat : GEDUNG KOREA-INDONESIA TECHNICAL and CULTURAL COOPERATION CENTER (K I T C C) - (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) JL PENGANTIN ALI NO: 71 CIRACAS JAKARTA TIMUR (dekat Terminal Kampung Rambutan) TELEPON : 021- 87793803
Dengan membawa dokumen/perlengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk proses Re-Entry antara lain :
Bagi Calon TKI yang membutuhkan kredit/pembiayaan keberangkatan ke Korea dapat menghubungi BRI unit terdekat dengan domisili, selanjutnya pada saat mengikuti Preliminary Training menunjukkan asli surat keterangan dari BRI bahwa Ijazah asli disimpan di BRI. Membawa biaya pengurusan dokumen keberangkatan sebesar: ± Rp 3.280.000 + deposit tiket pesawat keberangkatan ± Rp 5.350.000; (berdasarkan Kepmenakertrans Nomor : KEP 17/MEN/II/2011 tanggal 7 Febuari 2011 Tentang biaya Penempatan dan Perlindungan Calon TKI Negara Tujuan Republik Korea). Membawa asli + fotokopi jati diri: KTP, SKCK, ijazah yang dimiliki (SD, SLTP, SLTA, D3, S1), sertifikat KLPT; Membawa fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang digunakan saat melamar dan dilegalisir Kepala Sekolah, apabila dari Sekolah Negeri dan bagi yang bersekolah swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat serta bagi ijazah MTs atau MAN/MAS dilegalisir oleh Kantor Agama Kabupaten/Kota setempat. Diwajibkan membawa paspor dengan masa berlaku minimal 1 (satu) tahun. Diminta agar Saudara tidak melakukan pemalsuan dokumen. Bila terbukti ada pemalsuan akan dikenakan sanksi pembatalan keberangkatan; Membawa pasfoto berwarna seperti waktu anda mendaftar, ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 6 lembar; Pada saat Calon TKI Korea Program Re-Entry berada Gedung KITCC tidak diperkenankan keluar dari Gedung KITCC kecuali seijin dari pembina dan apabila kedapatan Calon TKI keluar pagar lokasi Gedung KITCC maka proses penempatanya dibatalkan oleh BNP2TKI.
Calon TKI Korea Program Re-Entry harus datang pada hari Senin 08 Oktober 2012 paling lambat pada pukul 10.00 WIB, bila lewat dari pukul 10.00 WIB, BNP2TKI akan membatalkan proses penempatannya.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
|
|