head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Proses Penempatan TKI ke Korea 목록

  1. Bagaimana jika CCVI saya sudah habis masa berlakunya, namun visa saya belum terbit?

    Jika CCVI telah habis masa berlakunya atau lebih dari 3 bulan sejak penerbitan namun tidak ada pengajuan visa untuk CTKI yang bersangkutan, maka secara otomatis kontrak kerja akan dibatalkan. Apabila data CTKI tidak lengkap (misalnya SKCK atau hasil pemeriksaan kesehatan), maka BNP2TKI tidak dapat mengajukan visa CTKI tersebut karena Kedutaan Korea Selatan hanya menerima permohonan pengajuan visa dengan data yang lengkap.

  2. Kapan saya bisa masuk ke Korea?

    Jika visa sudah terbit, CTKI tinggal menunggu BNP2TKI berkoordinasi dengan HRD Korea pusat untuk penjadwalan terbang.

  3. Saya pernah tinggal di Korea secara ilegal, bisakah saya masuk ke Korea lagi?

    Yang bisa menentukan seseorang bisa masuk ke sebuah negara adalah imigrasi dari negara tersebut. Jika pernah dideportasi dari Korea Selatan maka TKI tidak bisa bekerja di Korea lagi. Jika setelah tinggal ilegal kemudian pulang secara sukarela maka tergantung dari peraturan yang sedang berlaku. Saat ini peraturan untuk yang pernah tinggal ilegal adalah jika saat pulang TKI melapor ke bagian imigrasi, selanjutnya pihak imigrasi akan memberitahukan langsung berapa lama masa blacklist TKI tersebut, TKI bisa mendapat keringanan dengan blacklist sementara dan bisa juga mendapatkan blacklist seumur hidup tergantung dari masa tinggal ilegalnya dan catatan lainnya.

  4. Bisakah saya tahu berapa masa blacklist untuk masuk ke Korea lagi?

    Untuk mengetahui masa blacklist, TKI yang bersangkutan harus menanyakan langsung ke bagian imigrasi Korea Selatan.

    EPS Center tidak dapat mengetahui masa blacklist TKI karena data keimigrasian hanya dimiliki oleh pihak imigrasi sendiri.

    Saya sudah sampai Korea, apa yang harus saya lakukan? 

  5. Saya sudah sampai Korea, apa yang harus saya lakukan?

    Jika sudah sampai Korea, pastikan bekerja sesuai aturan. Jangan lupa untuk mengetahui asuransi apa saja yang bisa diterima sebelum pulang saat kontrak kerja selesai. Jangan menjadi TKI ilegal karena tidak ada perlindungan dan menghambat CTKI lain yang ingin bekerja ke Korea secara legal.

  6. Apa yang harus saya lakukan sebelum pulang ke tanah air saat kontrak telah selesai?

    Jika kontrak kerja telah selesai, satu bulan sebelum kepulangan TKI harus mengajukan rencana kepulangan ke lembaga yang berwenang, dan juga mengajukan klaim asuransi-asuransi yang menjadi hak TKI selama bekerja di Korea. Jangan lupa untuk melunasi semua tanggungan agar tidak ada masalah jika ingin kembali bekerja ke Korea. Kemudian, TKI harus memiliki salinan (fotokopi) dari Kartu Identitas Warga Asing saat di Korea (ID Card) saat pulang karena yang asli harus diserahkan kepada pihak imigrasi Bandara Incheon.

  7. Kontrak kerja saya belum habis tapi saya ingin pulang ke tanah air?

    Anda bisa mengajukan permohonan untuk berhenti kerja kepada pihak perusahaan, 

     atau Anda bisa berkonsultasi di perwakilan HRD Korea atau Kementrian Ketenagakerjaan Korea yang terdapat di setiap daerah.

  8. Bagaimana jika saya ingin terus bekerja di Korea akan tetapi kontrak kerja saya sudah habis?

    Jika masa 3 tahun kerja telah berakhir akan tetapi pihak perusahaan ingi memperpanjang kontrak kerja lagi, TKI bisa menerima maupun menolak perpanjangan kontrak tersebut. Masa kontrak yang diperpanjang adalah 1 tahun 10 bulan, dan setelah itu TKI harus kembali ke tanah air. Jika pihak perusahaan masih ingin mempekerjakan TKI dan TKI tersebut bersedia, bisa dilakukan proses Re-entry namun dengan syarat TKI harus pulang terlebih dahulu dengan membawa kontrak kerja yang baru (dengan masa 3 tahun kontrak kerja).

  9. Bagaimana caranya Re-Entry?

    Jika pihak perusahaan dan TKI sepakat untuk melakukan Re-entry, maka perusahaan harus melapor ke Kementrian Ketenagakerjaan Korea untuk mengajukan permohonan Re-entry,

    jika disetujui, TKI akan pulang dengan membawa SLC baru

    Selanjutnya jika TKI sudah sampai di tanah air, TKI harus melapor ke BNP2TKI dengan disertai dokumen-dokumen lainnya seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan SKCK.

    Batas maksimal pelaporan Re-entry adalah 1 bulan sejak kepulangan, oleh karena itu sebaiknya TKI langsung mengurus persyaratan begitu sampai di Indonesia.

    Jika dalam waktu 3 bulan TKI tidak dapat berangkat ke Korea melalui Re-entry, maka kontrak kerja perpanjangan tersebut otomatis akan dibatalkan.

     

  10. Apa itu pulang sukarela dan bukan pulang sukarela?

    Pulang sukarela adalah pulang ke tanah air sesuai dengan berakhirnya masa kerja.

    Jika TKI pulang sebelum masa kerja berakhir atau melebihi masa kerja, maka kepulangannya disebut bukan pulang sukarela.

  11. Saya pernah tinggal secara ilegal dan pulang sukarela tanpa paksaan/deportasi, apakah termasuk pulang sukarela?

    Bukan, karena melanjutkan bekerja secara ilegal melebihi masa kerja yang sebenarnya.