head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

PERHATIAN BAGI PEKERJA YANG AKAN KEMBALI KE KOREA SETELAH CUTI

37,268 2021.03.31 17:38

짧은주소

본문

 

PERHATIAN BAGI PEKERJA YANG AKAN KEMBALI KE KOREA SETELAH CUTI

 

 

  • ​Bagi pekerja yang akan masuk kembali ke Korea setelah pulang sementara (cuti), wajib memeriksa masa berlaku izin masuk kembali pada surat konfirmasi (certification of permission for e-application) Re-entry Permit yang dikeluarkan oleh imigrasi Korea.
  • Sesuai dengan Pasal 41 tentang Aturan Penegakan Tindakan Keimigrasian (Enforcement rule of the immigration act), bahwa izin masuk kembali tunggal (re-entry permit(single)) memiliki masa berlaku maksimal 1 tahun, sehingga harap dicatat bahwa tidak memungkinkan untuk masuk kembali ke Korea jika sudah melebihi 1 tahun sejak tanggal meninggalkan Korea.

Indonesia EPS Center

 

Human Resources Development Service of Korea

Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014

www.hrdkepsid.com I facebook.com/indonesia.eps.center

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.