PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE-4 TAHUN 2016
59,440
2016.11.04 16:04
관련링크
-
14055회 연결
짧은주소
본문
PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE-4 TAHUN 2016
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-4 Tahun 2016 pada tanggal 26, 27, 28, dan 31 Oktober 2016 di Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) Ciracas Jakarta dan sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) tanggal 03 November 2016 perihal hasil seleksi pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 maka dengan ini diberitahukan pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 sebagai berikut:
1. Lokasi Pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 bertempat di Gedung KITCC, Jl.Pengantin Ali
No 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat terminal Kampung Rambutan) Telp.021-87793803.
2. Jumlah Pendaftar Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 yang dinyatakan dapat mengikuti pelaksanaan
Ujian EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak HRD Korea adalah
sebanyak 811 Peserta (daftar terlampir).
3. Penetapan pendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 adalah sepenuhnya kewenangan pihak HRD Korea dan
pihak HRD Korea melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh peserta yang telah mendaftar serta menentukan
peserta yang dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 dan yang tidak dapat mengikuti
pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
4. Peserta yang telah mendaftar Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 namun tidak tercantum dalam daftar
peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 akan menerima pengembalian uang
pendaftaran (mekanisme pengembalian uang pendaftaran dan nama-nama peserta akan diumumkan kemudian).
5. Daftar Peserta yang akan mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 dan Pembagian Jadwal Waktu
pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 bagi setiap peserta terlampir.
6. Waktu pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 24 November
2016 dengan pembagian waktu ujian sebagai berikut :
Pelaksanaan Tes | Orientasi Sebelum Tes | Waktu Tes |
1st - Sesi Pertama (Pagi) | 09.20 sampai 10.00 WIB | 10.00 – 11.10 WIB |
2nd - Sesi Kedua (Siang) | 12.20 sampai 13.00 WIB | 13.00 – 14.10 WIB |
3rd - Sesi Ketiga (Sore) | 14.50 sampai 15.30 WIB | 15.30 – 16.40 WIB |
7. Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta ujian
yang berhak mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016.
8. Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-4 tahun 2016 harus membawa bukti potongan
formulir pendaftaran, KTP dan Paspor yang dipergunakan pada waktu pendaftaran. Peserta yang tidak membawa
bukti potongan formulir pendaftaran, KTP dan Paspor tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
9. Seluruh peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi atau peralatan elektronik dan sejenisnya kedalam ruang
ujian.
10. Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah berada di
dalam ruang orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai waktu yang ditetapkan
untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
11. Informasi ruangan ujian peserta akan diumumkan di papan pengumuman di lokasi tes pada saat pelaksanaan ujian.
12. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila
ada peserta ujian sesi pertama yang terlambat datang maka tidak bisa mengikuti ujian pada sesi kedua.
13. Peserta ujian tidak diberikan lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal
ujian dengan menggunakan komputer.
14. Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan
ujian.
15. Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai
(apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau melakukan
kecurangan).
16. Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone dan sejenisnya) saat tes berlangsung dan
apabila pada saat ujian berlangsung ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap
melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.
17. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi sidik jari dan
identitas peserta ujian. Peserta ujian harus membawa kartu tanda identitas diri, Paspor, dan Kartu Ujian pada saat
ujian (apabila tidak membawa kartu identitas tidak diperbolehkan ikut ujian).
18. Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh
mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 2 (dua) tahun kedepan.
Demikian disampaikan agar maklum.
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.