Pemberitahuan tentang Kewajiban Izin Masuk Kembali Orang Asing dan Sur…
관련링크
-
11420회 연결
짧은주소
본문
Pemberitahuan tentang Kewajiban Izin Masuk Kembali Orang Asing dan Surat Keterangan Kesehatan Saat Masuk Kembali ke Korea |
□ Pengajuan Izin Masuk Kembali/Re-entry Permit (Dilarang masuk kembali ke Korea jika tidak mendapatkan Izin Masuk Kembali saat keluar Korea) ❍ Target: Semua orang asing terdaftar yang keluar Korea mulai 1 Juni 2020 dan akan masuk kembali ke Korea (semua kewarganegaraan). ※ Kecuali bagi yang termasuk dalam keterangan berikut ⓐ, ⓑ, ⓒ, tidak perlu mengajukan Izin Masuk Kembali. ⓐ Pemegang visa diplomatik (A-1), layanan publik (A-2), perjanjian (A-3) dan WN Korea di luar Korea (F-4). ⓑ Orang asing yang keluar Korea sebelum 31 Mei 2020 (Bagi orang asing yang akan masuk kembali ke Korea setelah keluar dari Korea selama masa Bebas Izin Keluar Masuk). ⓒ Pengungsi yang keluar masuk Korea dengan Sertifikat Perjalanan Pengungsi yang masih berlaku. ❍ Tempat Pengajuan: Seluruh Kantor Imigrasi Korea terdekat (Dapat juga dilakukan di Kantor Imigrasi Korea di Bandara) ※ Pengajuan secara online melalui hikorea.go.kr tersedia mulai Juni 2020 (akan diumumkan terpisah) ❍ Dokumen yang diperlukan: paspor, salinan kartu pendaftaran orang asing, surat izin masuk kembali, surat keterangan/alasan ❍ Catatan: Jika tidak memiliki Izin Masuk Kembali pada saat keluar Korea, maka pendaftaran orang asing (status tinggal, masa tinggal) dibatalkan, dan visa harus diajukan ulang). □ Wajib memiliki surat keterangan kesehatan bagi yang akan masuk kembali ke Korea (dilarang masuk tanpa Surat Keterangan Kesehatan) ❍ Target: Orang asing terdaftar yang akan masuk kembali ke Korea setelah keluar Korea mulai 1 Juni 2020. ※ Kecuali bagi yang termasuk dalam keterangan berikut ⓐ, ⓑ, ⓒ, tidak perlu memiliki surat keterangan kesehatan. ⓐ Pemegang visa diplomatik (A-1), layanan publik (A-2), perjanjian (A-3) dan WN Korea di luar Korea (F-4). ⓑ Pemegang misi diplomati luar negeri (surat keterangan bebas karantina) ❍ Hal yang diwajibkan saat masuk kembali: Pemeriksaan terkait virus Covid-19 harus diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Korea, dan surat keterangan kesehatan wajib diterbitkan dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Korea.
☞ Untuk informasi lebih lanjut kontak Pusat Informasi Orang Asing (☎1345) atau lihat website hikorea.go.kr
★ LAMPIRAN RANGKUMAN PROSEDUR klik https://drive.google.com/file/d/1DQqmMo1tm4Dk9GZd5bgmqKtKCZgk0Z0i/view?usp=sharing ★ LAMPIRAN SURAT PERSETUJUAN klik https://drive.google.com/file/d/1BrPuL_gitMr9LQS5D1mBSbQY_ISN-bQZ/view?usp=sharing ★ LAMPIRAN TERJEMAHAN SURAT PERSETUJUAN (JANGAN DIISI, HANYA SEBAGAI PANDUAN) klik https://drive.google.com/file/d/1cTZD3BEuiF9GHlcfwG9mkYHzhEWXrTlw/view?usp=sharing
Indonesia EPS Center Human Resources Development Service of Korea Wisma Korindo Lt. 9 Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia Telp: 021-7918-6012, 7918-6014 www.hrdkepsid.com I facebook.com/indonesia.eps.center |
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.