PENGUMUMAN DAFTAR PENERIMA ASURANSI DORMAN PERIODE AGUSTUS 2021
관련링크
-
6301회 연결
짧은주소
본문
PENGUMUMAN DAFTAR PENERIMA ASURANSI DORMAN PERIODE AGUSTUS 2021
Bersama ini diumumkan kepada para PMI dan EKS-PMI Korea bahwa HRD Korea telah menetapkan Proses Permohonan Asuransi Dorman melalui Indonesia EPS Center sebagai perwakilan dari HRD Korea di Indonesia.
Dorman artinya tidak aktif, jadi ini bukan asuransi baru. Asuransi Dorman adalah Asuransi Jaminan Kepulangan (biasa disebut pesangon) dan Asuransi Biaya Kepulangan (biasa disebut asuransi tiket) dari Samsung Hwajae yang tidak diklaim oleh PMI sebagai pemilik polis hingga habis masa berlakunya yaitu 3 tahun setelah waktu kepulangan, bisa karena lupa melakukan klaim atau karena PMI yang bersangkutan belum kembali ke tanah air karena melanjutkan kerja secara ilegal. Hanya PMI yang namanya tercantum pada daftar berikut yang dapat mengajukan asuransi Dorman. Untuk melihat daftar penerima, silakan klik link berikut https://drive.google.com/file/d/1o8B_we1xXu7DLBHfLHikZRF_JnCo0pmZ/view?usp=sharing
Bagi PMI maupun EKS-PMI yang namanya tercantum pada lampiran merupakan PMI/EKS PMI yang belum mengajukan permohonan klaim uang asuransi Samsung Hwajae sebelum pulang ke Indonesia, dan dipersilakan mengajukan klaim melalui Indonesia EPS Center, HRD Korea.
Berikut tata cara pengajuan Asuransi Dorman:
A. Pengajuan klaim oleh eks PMI Korea selaku pemilik polis:
1. Mengunduh formulir pengajuan asuransi dorman (KLIK LINK https://drive.google.com/file/d/1S8Gia57tkE3l0TqFXrTMMeVWiyd1_0BL/view?usp=sharing
2. Mengisi formulir permohonan pembayaran uang asuransi dorman. Mohon diisi dengan tulisan tangan maupun diketik menggunakan huruf kapital (huruf besar) dengan jelas agar mudah terbaca dan gunakan tinta hitam/biru (lihat contoh). No. Registrasi Warga Asing (외국인등록번호) adalah No. KTP di Korea, apabila tidak ingat lagi atau tidak mempunyai salinannya silakan dikosongkan.
3. Foto copy / scan berwarna paspor (bagian paspor yang memperlihatkan foto, nama, tanggal lahir, nomor paspor) baik paspor lama maupun paspor perpanjangan yang digunakan selama bekerja di Korea masing-masing 1 lembar.
4. Foto copy / scan berwarna stempel kepulangan di Bandara Internasional Incheon 1 lembar.
5. Foto copy / scan berwarna Kartu Registrasi Warga Asing (외국인등록증) *bila ada.
6. Foto copy / scan berwarna buku tabungan atas nama eks TKI Korea sendiri ( tuliskan SWIFT CODE BANK dan nomor rekening dengan jelas, SWIFT CODE BANK dapat ditanyakan kepada petugas bank dimana Anda menabung. Misal BRI, SWIFT CODE-nya BRINIDJA).
7. Surat laporan rencana kepulangan (yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Korea) *bila ada.
8. Tuliskan alamat tempat tinggal saat ini beserta kode pos dengan benar, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat email
B. Pengajuan yang diwakilkan oleh Penerima Kuasa
1. Mengunduh formulir pengajuan asuransi dorman
2. Mengisi formulir permohonan pembayaran uang asuransi dorman. Mohon diisi dengan tulisan tangan maupun diketik menggunakan huruf kapital (huruf besar) dengan jelas agar mudah terbaca dan gunakan tinta hitam/biru (lihat contoh). No. Registrasi Warga Asing (외국인등록번호) adalah No. KTP di Korea, apabila tidak ingat lagi atau tidak mempunyai salinannya silakan dikosongkan.
3. Foto copy / scan berwarna paspor (bagian paspor yang memperlihatkan foto, nama, tanggal lahir, nomor paspor ) baik paspor lama maupun paspor perpanjangan yang digunakan selama bekerja di Korea masing-masing 1 lembar.
4. Foto copy/ scan berwarna paspor atau KTP penerima kuasa.
5. Surat kuasa untuk menerima uang asuransi dorman.
6. Surat keterangan resmi hubungan keluarga yang sah (KK, Buku Nikah).
7. Foto copy / scan berwarna buku tabungan atas nama eks PMI Korea sendiri atau penerima kuasa ( tuliskan SWIFT CODE BANK dan nomor rekening dengan jelas, SWIFT CODE BANK dapat ditanyakan kepada petugas bank dimana Anda menabung. Misal BRI, SWIFT CODE-nya BRINIDJA).
8. Surat laporan rencana kepulangan (yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Korea) *bila ada.
9. Tuliskan alamat tempat tinggal saat ini beserta kode pos dengan benar, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat email
C. Pengajuan yang diwakilkan jika pemilik polis meninggal dunia:
1. Mengunduh formulir pengajuan asuransi dorman.
2. Mengisi formulir permohonan pembayaran uang asuransi dorman. Mohon diisi dengan tulisan tangan maupun diketik menggunakan huruf kapital (huruf besar) dengan jelas agar mudah terbaca dan gunakan tinta hitam/biru (lihat contoh). No. Registrasi Warga Asing (외국인등록번호) adalah No. KTP di Korea, apabila tidak ingat lagi atau tidak mempunyai salinannya silakan dikosongkan.
3. Foto copy / scan berwarna paspor (bagian paspor yang memperlihatkan foto, nama, tanggal lahir, nomor paspor ) baik paspor lama maupun paspor perpanjangan yang digunakan selama bekerja di Korea masing-masing 1 lembar.
4. Surat keterangan kematian (yang dikeluarkan Rumah Sakit atau lembaga pemerintah setempat), atau surat keterangan meninggal akibat kecelakaan yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
5. Surat keterangan resmi hubungan keluarga yang sah (KK, Buku Nikah).
6. Salinan buku tabungan ahli waris (tuliskan SWIFT CODE BANK dan nomor rekening dengan jelas, SWIFT CODE BANK dapat ditanyakan kepada petugas bank dimana Anda menabung. Misal BRI, SWIFT CODE-nya BRINIDJA).
7. Salinan paspor atau KTP ahli waris.
8. Surat kuasa ahli waris yang disahkan oleh lembaga resmi/pemerintah.
9. Tuliskan alamat tempat tinggal saat ini beserta kode pos dengan benar, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat email
Formulir yang telah diisi sesuai contoh dan telah ditandatangani serta dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya yang tersebut di atas dimasukkan ke dalam amplop coklat dan tuliskan di bagian pojok kanan atas “Pengajuan Uang Asuransi Dorman”. Kirimkan ke:
INDONESIA EPS CENTER, HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT SERVICE OF KOREA
WISMA KORINDO LT. 9, JL. MT. HARYONO KAV. 62 JAKARTA SELATAN 12780
Atau melalui emai dengan cara mengirimkan scan (HANYA DISCAN, BUKAN DIFOTO) semua persayaratan ke indonesia.eps@gmail.com
Apabila ada pertanyaan silakan telepon ke (021) 7918-6012, (021) 7918-6014 pada jam kerja Indonesia EPS Center (Senin-Jumat, Pukul 08.00-16.30 WIB).
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.