head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Proses Permohonan Asuransi Dorman untuk TKA

56,389 2015.12.08 12:50

첨부파일

짧은주소

본문

Proses Permohonan Asuransi Dorman untuk TKA

£  Pengertian Asuransi Dorman

o  Asuransi dorman merupakan asuransi (Asuransi Jaminan Kepulangan dan Asuransi Biaya Kepulangan) yang tidak diklaim oleh TKA sebagi pemilik polis hingga habis masa berlakunya yaitu 3 tahun setelah kepulangan (sebelum amandemen 2 tahun).

 

£  Proses Permohonan Asuransi Dorman

o  Semenjakperaturan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan asingdiperbarui (berlaku sejak 29 Juli 2014), HRD Korea telah menerima asuransi dorman dari perusahaan asuransi sejak 29 Agustus 2014 dan mulai mencari pemilik polis asuransi tersebut.

o  Tempat Pengajuan: EPS Center HRD Korea di setiap negara pengirim (15 negara), kantor perwakilan HRD Korea di Korea (24 perwakilan), Call Center Asuransi Samsung (17 call center)

o  Pemohon: Pemilik polis asuransi dorman (atau diwakilkan oleh penerima kuasa, kuasa hanya dapat diberikan kepada keluarga dekat seperti orang tua, kakek-nenek, atau anak dari pemilik polis).

o  Dokumen Pengajuan: Formulir permohonan penerimaan asuransi dorman dan dokumen pendukung (lampiran #1)

< Proses permohonan asuransi dorman >

 

£  Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Pembayaran Asuransi Dorman

o  Pengajuan oleh pemilik polis: Petugas penerimaan akan mengecek terlebih dahulu kebenaran data dengan memverifikasi formulir permohona dan tanda pengenal seperti paspor atau kartu ID kemudian menerima dokumen pengajuan asuransi dorman.

 

×Rekening untuk penerimaan asuransi dorman hanya bisa atas nama pemilik polis.

× Dokumen pengajuan (4): Formulir permohonan (lampiran #1), Salinan paspor atau kartu identitas, Salinan buku tabungan pemilik polis, Surat laporan rencana kepulangan (yang dikeluarkan oleh kementrian ketenagakerjaan) atau salinan tiket penerbangan pulang dan bukti reservasi tiket penerbangan (jika TKA mengajukan Asuransi Biaya Kepulangan dengan kondisi masih berada di Korea)

 

o  Pengajuan yang diwakilkan oleh penerima kuasa (hanya keluarga dengan hubungan darah langsung): Petugas penerimaan akan mengecek terlebih dahulu kebenaran data dengan memverifikasi  formulir permohonan, surat kuasa, surat keterangan hubungan keluarga yang telah disahkan (misalnya Kartu Keluarga), tanda pengenal penerima kuasa misalnya paspor, kemudian menerima dokumen pengajuan asuransi tersebut.

 

× Hanya keluarga dengan hubungan darah langsung (orangtua, kakek-nenek, anak) yang dapat menerima kuasa. Surat keterangan hubungan keluarga yang diakui adalah yang telah disahkan oleh pemerintahan atau kedutaan dari negara asal pemilik polis.

× Rekening untuk penerimaan asuransi dorman bisa atas nama pemilik polis atau atas nama penerima kuasa.

 

× Dokumen pengajuan (6): Formulir permohonan (lampiran #1), Salinan paspor atau kartu identitas penerima kuasa, Surat Kuasa untuk menerima asuransi dorman (lampiran #2), Surat keterangan resmi hubungan keluarga (yang dikeluarkan oleh pemerintah atau kedutaan), Salinan buku tabungan pemilik polis atau penerima kuasa, Surat laporan rencana kepulangan (yang dikeluarkan oleh kementrian ketenagakerjaan) atau salinan tiket penerbangan pulang dan bukti reservasi tiket penerbangan (jika TKA mengajukan Asuransi Biaya Kepulangan dengan kondisi masih berada di Korea).

 


 

o  Pengajuan yang diwakilkan jika pemilik polis meninggal dunia:

× Dokumen pengajuan (6): Formulir permohonan (lampiran #1), Surat keterangan kematian (yang dikeluarkan oleh rumah sakit), surat keterangan meninggal akibat kecelakaan yang dikeluarkan oleh kepolisian (tidak perlu jika kematian disebabkan oleh penyakit), Surat keterangan resmi hubungan keluarga (yang dikeluarkan oleh pemerintah atau kedutaan), Salinan buku tabungan ahli waris, Salinan paspor atau kartu identitas ahli waris, Surat kuasa ahli waris (yang disahkan oleh kedutaan masing-masing negara asal).

 

£  Catatan untuk Pengajuan Asuransi Dorman

o (TKA yang tinggal di Korea) Hanya TKA yang mempunyai rencana kepulangan yang dapat menerima klaim asuransi dorman dari asuransi biaya kepulangan (sesuai dengan peraturan yang baru mengenai ketenagakerjaan asing, asuransi jaminan kepulangan tidak dapat dibayarkan pada saat masih berada di Korea). Untuk mengecek kepulangan TKA tersebut, dilakukan verifikasi terhadap surat laporan rencana kepulangan (yang dikeluarkan oleh kementrian tenaga kerja) atau salinan tiket penerbangan pulang atau bukti reservasi tiket penerbangan.

- Pengecualian, jika TKA re-entry ke Korea dan mengajukan asuransi biaya kepulangan yang dorman, maka pembayaran langsung dapat dilakukan di Korea.

o (Jumlah penerimaan) Untuk pembayaran melalui remitansi (transfer antar negara) biaya remitansi ditanggung oleh penerima.

o (Email) Pemohon akan menerima informasi hasil remitansi melalui alamat email yang tercantum pada formulir permohonan.

o (Catatan) Bagi pemohon yang tinggal di luar Korea, jika terdapat kesalahan pencantuman nomor rekening atau hal lain yang menyebabkan gagal transfer, pembayaran asuransi dorman akan dikirimkan melalui wesel internasional yang memerlukan waktu 2-3 minggu untuk sampai ke penerima, oleh karena itu cantumkanlah nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, alamat tempat tinggal beserta kode pos dengan benar.

o (Pengajuan dengan mendatangi tempat pengajuan) Untuk proses verifikasi, pemohon mendatangi langsung tempat pengajuan yaitu EPS Center, perwakilan HRD Korea di Korea, dan Call Center Asuransi Samsung.

o (Asuransi yang tidak diklaim) Asuransi sosial yang tidak diklaim kecuali asuransi dorman, dibayarkan melalui Asuransi Samsung seperti sebelumnya (02-2119-2400).



Indonesia EPS Center
Human Resources Development Service of Korea

Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014
댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.