head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Pengumuman Ujian Khusus EPS TOPIK ke 5 Tahun 2013

68,734 2013.11.25 16:00

짧은주소

본문

Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 Tahun 2013

 

Kamis, 21 November 2013 14:37

 

Pengumuman Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 Tahun 2013
Sesuai dengan surat Human Resource Development Service of Korea (HRD Korea) Tanggal 19 November 2013 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea.

Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resourcesampaievelopment Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea maka dengan ini diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 bagi mereka yang ingin kembali bekerja di Korea sebagai berikut :

I. JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pendaftaran

Pengumuman Tanggal Ujian

Pelaksanaan Ujian

Pengumuman Hasil Ujian

Persyaratan Usia Peserta Ujian

27 sampai 29 November 2013

04 Desember 2013

11 sampai 20 Desember 2013

27 Desember 2013

Kelahiran antara 30 November 1973 dan 27 November 1995

* Jadwal dapat berubah sesuai dengan Kondisi EPS

1. Ujian sesi pagi hari (Senin sampai Jumat)

Waktu Orientasi

Waktu Pelaksanaan Ujian

Jumlah Peserta

08.30 sampai 09.30 WIB

09.30 sampai 10.40 WIB

30 orang

2. Ujian sesi siang hari (Senin sampai Kamis)

Waktu Orientasi

Waktu Pelaksanaan Ujian

Jumlah Peserta

10.50 sampai 11.50 WIB

11.50 sampai 13.00 WIB

30 orang

Ujian sesi siang khusus untuk hari Jumat

Waktu Orientasi

Waktu Pelaksanaan Ujian

Jumlah Peserta

13.50 sampai 14.50 WIB

14.50 sampai 16.00 WIB

30 orang

Semua Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanan orientasi

II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN

1.     Sektor Manufakturing

2.     Sektor Pertanian dan Peternakan

3.     Sektor Konstruksi

4.     Sektor Perikanan

5.     Sektor Jasa

Bila pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama ketika bekerja di Korea sebelumnya dimana pelamar tersebut telah bekerja di tempat tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama sewaktu bekerja di Korea dulu.

 

III. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS

Jumlah peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.

IV. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN

1.     Lokasi ujian adalah : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl Pengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp: 021-87793803 - Ruang Ujian CBT.

2.     Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Basampai Test / CBT ) dimana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.

3.     Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS-TOPIK www.epstopik.hrdkorea.or.kr

V. PERSYARATAN

1.     Tenaga Kerja Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan (dipekerjakan kembali / reemployed) dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).

2.     Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 30 November 1973 dan 27 November 1995)

3.     Tidak sampaiang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.

4.     Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.

5.     Tidak sampaiang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.

VI. PROSEDUR PENDAFTARAN

1.     Periode Pendaftaran : 27 sampai 29 November 2013 ( 3 hari)

2.     Tempat Pendaftaran : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl Pengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp: 021-87793803.

3.     Metode Pendaftaran : Mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran

4.     Persyaratan Dokumen :

a.     Foto Copy Paspor (berwarna) saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela.

b.     Kartu Tanda Pengenal ( KTP / Paspor) yang akan dipergunakan untuk pendaftaran harus yang masih berlaku dan apabila ada calon peserta ujian yang mempergunakan KTP / Paspor yang tidak berlaku ketika saat pendaftaran maka yang bersangkutan tidak akan dilayani.

c.     Formulir Pendaftaran, dibagikan gratis di tempat pendaftaran.

d.     Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank BRI (tidak lewat ATM)

e.     Copy berwarna Kartu Tanda Pengenal ( KTP / Paspor ) akan ditempel di lembar pendaftaran

f.      2 lembar pas photo terbaru berukuran ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang putih (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir)

g.     Copy Ijasah Pendidikan Pendidikan terakhir yang dilegalisir ( 1 lembar ) dan membawa yang asli untuk ditunjukkan

h.     Seluruh persyaratan dokumen pendaftaran tersebut di atas agar dimasukkan ke dalam map bewarna Biru.

5.     Membayar biaya ujian sebesar 24 USD (Rp. 294.000.-) melalui rekening Bank BRI No. 0862.01.006350.53.0 a.n Panitia Pelaksanaan EPS TOPIK.

a.     Metode pembayaran uang ujian adalah dengan membayar langsung uang pendaftaran ke nomor rekening di atas melalui Bank BRI terdekat.

b.     Pembayaran langsung melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima.

c.     Peserta yang telah mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.

d.     Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan .

e.     Hanya peserta yang telah membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar, bila jumlah peserta yang mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan penambahan jadwal pelaksanaan ujian.

VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN

Bentuk Soal

Jumlah Soal

Nilai Total

Waktu

Reading (Membaca)

25

100

40 Menit

Listening (Mendengar)

25

100

30 Menit

Total

50

200

70 Menit

a.     Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda

b.     Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat

c.     Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :

·         Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa).

·         Paspor dan Kartu tanda pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar.

·         Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian atau kartu tanda pengenal (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.

VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KE 5 TAHUN 2013

1.     Pengumuman hasil ujian : 27 Desember 2013

2.     Hasil ujian diumumkan melalui : Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id

3.     Website EPS www.eps.go.kr dan Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr

4.     Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 adalah 2 tahun.

XI. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 5 TAHUN 2013

1.     Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2013 dinyatakan bukan sebagai Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian.

2.     Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 4 2013 pada Juni 2013 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat.

3.     Peserta ujian yang yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 akan mendapatkan keuntungan yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk tidak mengikuti preliminary training.

4.     Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas.

5.     Bila peserta ujian kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan.

6.     Bila terdapat perbedaan data identitasampaiiri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitasampaiiri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitasampaiiri bersangkutan.

7.     Lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea.

8.     Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea.

9.     Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK

 

 

 

Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi / syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di tempatkan bekerja di Korea.

Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea.

Sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya BNP2TKI yang yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan hukum terkait hal  tersebut akan dilakukan.

 

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.