head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

(TERBARU!) Pemberitahuan bagi Pekerja E-9 (PMI G to G Korea) yang Pula…

74,221 2020.05.06 21:27

짧은주소

본문

Pemberitahuan bagi Pekerja E-9 (PMI G to G Korea) yang Pulang Sementara

(Pekerja yang pindah tempat kerja dan yang cuti)

 

Demi upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, pemerintah Korea Selatan menetapkan aturan wajib isolasi diri kepada semua orang yang masuk ke Korea setelah Rabu, 1 April 2020. Pekerja E-9 yang kembali ke Indonesia untuk sementara waktu selama masa  cuti atau pindah tempat kerja, wajib memperhatikan hal-hal berikut untuk mencegah terjadinya kerugian seperti dipulangkan secara  paksa dan sebagainya.

 

Pengajuan dan Penerbitan Formulir Konfirmasi Karantina Mandiri

¡ PMI yang masuk Korea mulai tanggal 11 Mei 2020 wajib memperoleh 자가격리확인서 (Formulir Konfirmasi Karantina Mandiri)   dari Indonesia EPS Center agar dapat keluar dan masuk Korea. Harap mengikuti instruksi pengajuan dan penerbitan berikut.

 

Prosedur Pengajuan dan Penerbitan Formulir Konfirmasi Karantina Mandiri

① Berkonsultasi dan memastikan mengenai tanggal masuk ke Korea dan tempat karantina mandiri dengan pihak perusahaan/      Kedutaan Besar/Rekan.

<Syarat Tempat Karantina Mandiri (Penting)>

 1 ruangan untuk 1 orang  Ada toilet dan wastafel yang bisa digunakan sendiri  Fasilitas umum seperti hotel, indekos, dan penginapan lainnya tidak dapat ditetapkan sebagai tempat isolasi diri  Rumah teman atau kenalan tidak dapat ditunjuk       sebagai tempat isolasi mandiri  Makan dilakukan sendirian.

 Tempat Karantina Mandiri harus berada di daerah yang sama (satu kota) dengan tempat kerja

- Bagi yang pindah tempat kerja lokasi disamakan dengan tempat kerja terdahulu

 Satu alamat (satu bangunan) tempat karantina mandiri tidak boleh dipakai banyak karantina mandiri (kecuali jika langsung          dikontrak oleh perusahaan sebagai pekerja

 Jika tidak memungkinkan untuk penggunaan fasilitas karantina mandiri yang telah ditetapkan sebelumnya, maka dapat        menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat dengan biaya 1,4 juta Won untuk 14 hari yang        ditanggung sendiri oleh pekerja.

② Lengkapi formulir Konfirmasi Karantina Mandiri yang bisa Anda download pada lampiran, lalu kirimkan melalui email ke             pengajuan.epscenter@gmail.com

***Untuk pekerja yang pindah tempat kerja, mohon untuk mengisi nama dan nomor kontak pemilik tempat tinggal untuk  karantina mandiri pada kolom penjamin.

③ HRD Korea akan menerbitkan Konfirmasi Karantina Mandiri setelah melakukan verifikasi apakah tempat karantina mandiri yang  diajukan telah sesuai (dikirimkan melalui email balasan).

④ PMI menyiapkan 2 lembar salinan dari Konfirmasi Karantina Mandiri yang telah diterima (1 salinan diserahkan saat penerimaan  boarding pass, 1 salinan lagi diserahkan pada saat masuk Korea)

 Mohon ajukan surat konfirmasi karantina mandiri paling lambat 4 minggu sebelum tanggal keberangkatan ke korea. Pengajuan bisa ditolak   atau tidak dapat diverifikasi jika terlambat mengajukan.

 Silakan lihat detail prosedur pada lampiran berikut https://drive.google.com/file/d/16m0EMF3R6J2mtS4aXhaQdlrXmbH_0LBx/view?usp=sharing

 

o  Hal-hal yang harus diperhatikan bagi PMI yang akan kembali ke Korea

¡ Jika tempat karantina mandiri tidak sesuai, alamat tidak jelas, maupun tidak memungkinkan untuk karantina selama 2  minggu, maka deportasi dapat diberlakukan.

¡ Wajib memiliki nomor kontak diri di Korea dan nomor kontak rekan yang tinggal di Korea yang dapat dihubungi.

- Jika panggilan telepon kepada rekan di Korea tidak dapat terhubung saat Anda masuk Korea, maka Anda tidak dapat masuk   ke Korea.

¡ Saat masuk Korea, Aplikasi Perlindungan Keamanan Isolasi Diri harus diinstal pada saat kedatangan.

- Jika melanggar isolasi diri dan diagnosis diri melalui aplikasi, dapat dilakukan dideportasi

¡ Setelah masuk Korea, wajib melakukan isolasi diri selama 2 minggu di tempat isolasi yang telah dilaporkan

-  Deportasi dapat diberlakukan jika keluar dari tempat isolasi ataupun tidak dapat dihubungi selama masa isolasi mandiri.

- Selama masa isolasi mandiri, harus bisa terhubung setiap saat melalui panggilan telepon seluler dengan pejabat/petugas       wilayah setempat.

¡ Jika tidak mematuhi aturan kegiatan isolasi mandiri, dapat dikenakan hukuman kurungan penjara sampai dengan 1 tahun atau   denda sampai dengan 10 juta Won, serta deportasi dan larangan masuk ke Korea sesuai Undang-undang Keimigrasian Korea    Selatan, dengan alasan pelanggaran peraturan pencegahan infeksi.

¡ Jika tidak ada persiapan yang jelas untuk hal-hal tersebut di atas, tundalah masuk Korea Selatan sampai tindakan pencegahan   penyebaran penyakit/karantina dicabut.

 

o  Pengecekan secara menyeluruh periode berakhirnya masa tinggal dan masa berlaku pencarian kerja bagi PMI yang pindah  tempat kerja

¡ Bagi pekerja yang pulang sementara selama masa pergantian tempat kerja, mohon periksa masa berlaku pencarian kerja dan   masa berlaku izin tinggal (melalui aplikasi pengolaan tenaga kerja asing dll.) untuk menghindari kesalahan terkait jadwal masuk kembali ke Korea.

 

ü  Jika ada pertanyaan silakan ajukan ke Indonesia EPS Center HRD Korea melalui Facebook (facebook.com/indonesia.eps.center) atau e-mail (pengajuan.epscenter@gmail.com) dikarenakan selama masa PSBB DKI Jakarta seluruh staf bekerja dari rumah.

 

 

***SILAKAN DOWNLOAD FORM KONFIRMASI BERIKUT (KLIK LINK DI BAWAH INI)

VERSI PDF: 

Bahasa Korea: https://drive.google.com/file/d/1jvzdNJVRBxB1kc3BOybACBikcOHc731y/view?usp=sharing

Bahasa Inggris: https://drive.google.com/file/d/1GN7k23c9sli30qiYyWZnrKCfqehXuvJJ/view?usp=sharing

VERSI HWP: https://drive.google.com/file/d/1ExANjJWRdmdkQ7P2H5Mgo1MRSG-_TVFt/view?usp=sharing

***HANYA ISI PADA FORM BAHASA KOREA/INGRRIS, VERSI BAHASA INDONESIA HANYA UNTUK PANDUAN PENGISIAN

KLIK LINK UNTUK MELIHAT PANDUAN https://drive.google.com/file/d/1RscPQTehZa4S9DEmo1lMN9oKldR144wd/view?usp=sharing​



Indonesia EPS Center
Human Resources Development Service of Korea
Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.