head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Pemberitahuan bagi Pekerja E-9 (PMI G to G Korea) yang Pulang Sementar…

54,673 2020.04.20 08:49

짧은주소

본문

Pemberitahuan bagi Pekerja E-9 (PMI G to G Korea) yang Pulang Sementara 
(Pekerja yang pindah tempat kerja dan yang cuti)


Demi upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, pemerintah Korea Selatan menetapkan aturan wajib isolasi diri kepada semua orang yang masuk ke Korea setelah Rabu, 1 April 2020. Pekerja E-9 yang kembali ke Indonesia untuk sementara waktu selama masa cuti atau pindah tempat kerja, wajib memperhatikan hal-hal berikut untuk mencegah terjadinya kerugian seperti dipulangkan secara paksa dan sebagainya.

 ○ Menentukan tempat karantina/isolasi diri sebelum berangkat ke Korea.
▷ Tempat isolasi diri harus memiliki alamat yang jelas dan bisa digunakan untuk isolasi diri selama 2 minggu
​ Syarat tempat karantina:
① 1 ruangan untuk 1 orang.
② Ada toilet dan wastafel yang bisa digunakan sendiri (jika dipakai bersama-sama, setelah dipakai sterilkan dengan desinfektan rumah tangga seperti clorox dll , serta menjaga jarak setidaknya 2 meter.
③ Fasilitas umum, hotel, dan penginapan lainnya tidak dapat ditetapkan sebagai tempat isolasi diri.
④ Rumah teman atau kenalan tidak dapat ditunjuk sebagai tempat isolasi diri.
⑤ Makan dilakukan sendirian.
▷ Jika tempat isolasi diri tidak sesuai, deportasi dapat diberlakukan.
 
○ Wajib memiliki nomor kontak diri di Korea dan nomor kontak rekan yang tinggal di Korea yang dapat dihubungi
▷ Jika panggilan telepon kepada rekan di Korea tidak dapat terhubung saat Anda masuk Korea, maka Anda tidak dapat masuk ke Korea.

○ Saat masuk Korea, Aplikasi Perlindungan Keamanan Isolasi Diri harus diinstal pada saat kedatangan.
▷​ Jika melanggar isolasi diri dan diagnosis diri melalui aplikasi, dapat dilakukan dideportasi

 ○​ Setelah masuk Korea, wajib melakukan isolasi diri selama 2 minggu di tempat isolasi yang telah dilaporkan
▷​ Deportasi dapat diberlakukan jika keluar dari tempat isolasi ataupun tidak dapat dihubungi selama masa isolasi mandiri.

○​​ Selama masa isolasi mandiri, harus bisa terhubung setiap saat melalui panggilan telepon seluler dengan pejabat/petugas wilayah setempat.

○​ Jika tidak mematuhi aturan kegiatan isolasi mandiri, dapat dikenakan hukuman kurungan penjara sampai dengan 1 tahun atau denda sampai dengan 10 juta Won, serta deportasi dan larangan masuk ke Korea sesuai Undang-undang Keimigrasian Korea Selatan, dengan alasan pelanggaran peraturan pencegahan infeksi.

○​ Jika tidak ada persiapan yang jelas untuk hal-hal tersebut di atas, tundalah masuk Korea sampai tindakan pencegahan penyebaran penyakit/karantina dicabut.

 ○​ Diberitahukan bahwa tidak ada perpanjangan tanggal berakhir masa pencarian kerja bagi pekerja yang pindah tempat kerja yang sedang pulang sementara, oleh karena itu dimohon untuk tidak menyalahi jadwal masuk ke Korea.


Indonesia EPS Center

Human Resources Development Service of Korea

Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014

www.hrdkepsid.com I facebook.com/indonesia.eps.center 

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.