Pengumuman Lelang Penjualan Barang Second (Mobil Dinas) #2
관련링크
-
18150회 연결
짧은주소
본문
Pengumuman Lelang Penjualan Barang Second
(Mobil Dinas)
1. Barang Lelang
A. Judul lelang : Penjualan barang second (mobil dinas)
B. Rincian mobil dinas yang akan dijual
Jenis mobil | No. polisi | Jumlah | Tahun | Nomor rangka | Harga yang ditawarkan | Ket. |
HONDA CR-V RE 1 2WD 2.4 | B 75963 75 | 1 buah | 2011 | MHRRE3850BJ101487 | IDR 89,553,406 |
※ Tempat penyimpanan mobil : Wisma Korindo, JL M.T Haryono KAV.62 Jakarta Selatan.
C. Tanggal & waktu lelang : Senin, 23 April 2018 pukul 11.00 WIB
D. Tempat lelang : Indonesia EPS Center – HRD Korea (Wisma Korindo Lt. 9, JL M.T. Haryono KAV. 62 Jakarta Selatan)
E. Pengumuman surat penawaran peserta lelang : Senin, 23 April 2018 pukul 11.10 WIB
F. Tempat : Indonesia EPS Center – HRD Korea (Wisma Korindo Lt. 9, JL M.T. Haryono KAV. 62 Jakarta Selatan)
2. Cara Mengikuti Lelang
A. Lelang ini dilaksanakan dengan cara penawaran kompetitif.
B. Penyerahan surat penawaran lelang dilakukan dengan mendatangi tempat lelang dan memasukkan ke dalam kotak lelang.
C. Jika orang yang sama menawar lebih satu kali terhadap barang yang dilelang maka penawarannya akan dibatalkan.
D. Satu surat penawaran lelang hanya berlaku untuk 1 orang/perusahaan saja
3. Cara Menentukan Pemenang Lelang
A. Satu orang dengan penawaran yang sah akan ditetapkan sebagai pemenang dari peserta lelang yang menawar dengan harga penawaran terbaik diantara penawar dari harga yang diinginkan.
B. Jika ada dua orang peserta lelang yang sama yang dapat menjadi pemenang maka hanya dua orang tersebut yang akan ikut lelang kembali pada hari itu dan akan diputuskan pemenangnya dari penawaran harga yang terbaik.
4. Penandatangan Kontrak Penjualan dan Cara Pembayaran
A. Pemenang harus menandatangani kontrak penjualan segera setelah lelang dan harus menyetor uang lelang ke bank yang telah ditunjuk dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan surat kontrak.
B. Pemenang harus membayar pajak mobil dalam batas waktu yang ditentukan di kontrak dan mengirimkan bukti pembayarannya ke Indonesia EPS Center- HRD Korea.
C. Jika pemenang tidak bisa membayar uang lelang dan pajak dalam waktu yang ditentukan maka kontrak akan dibatalkan.
5. Info Tambahan Khusus
A. Mobil ini adalah mobil bebas pajak yang terdaftar di Keduataan Korea, Pemenang lelang harus merubah menjadi mobil umum untuk bisa menggunakannya, sehubungan dengan itu pemenang lelang harus menanggung biaya pajak yang belum terbayarkan dan biaya balik nama.
6. Perhatian
A. Peserta lelang sebelumnya harus sepenuhnya memahami semua hal yang berhubungan dengan lelang, kegagalan memahami hal tersebut menjadi tanggung jawab peserta lelang.
B. Mobil dijual dalam kondisi mobil yang sekarang ada dan tidak ada penjelasan secara terpisah di lapangan. Peserta lelang sebelum ikut lelang harus memastikan kondisi mobil di tempat penyimpanan mobil. Peserta lelang harus memahami dengan baik hal hal yang diperlukan pada waktu lelang, permasalahan yang timbul karena peserta tidak memahami hal tersebut menjadi tanggung jawab peserta lelang sendiri.
C. Semua prosedur seperti pendaftaran yang diperlukan untuk penerimaan mobil harus ditangani oleh pemenang lelang sendiri dan pemenang lelang bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan mobil yang timbul setelah penyerahan mobil.
D. Pemenang lelang dapat menerima mobil setelah selesai membayar pajak dan membayar harga mobil
E. Mobil diterima langsung oleh pemenang lelang dan pemenang lelang bertanggung jawab atas semua biaya seperti transportasi dan penanganan yang diperlukan setelah mobil diterima.
F. Untuk pertanyaan mengenai mobil dan lelang silahkan menghubungi Indonesia EPS Center - HRD Korea (☎ 021-7918-6012/6014)
17 April 2018
Indonesia EPS Center - HRD Korea
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.