Cara pengajuan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja
첨부파일
-
11664 2015-12-08 13:40:19
-
11796 2015-12-08 13:40:19
짧은주소
본문
INFORMASI ASURANSI KECELAKAAN KERJA
Bagi TKI yang telah pulang / kembali ke tanah air, kemudian menderita penyakit akibat dari bekerja pada waktu di Korea, atau TKI yang mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja di Korea tetapi belum mendapatkan Asuransi Kecelakaan Kerja, maka dapat mengajukan permohonan klaim Asuransi Kecelakaan Kerja di Indonesia melalui Indonesia EPS Center HRD Korea di Jakarta.
Kriteria TKI yang bisa mengajukan Asuransi Kecelakaan Kerja :
1. TKI yang telah pulang ke Indonesia, kemudian jatuh sakit akibat dari bekerja di Korea.
2. TKI yang mengalami kecelakaan kerja / jatuh sakit pada saat bekerja di Korea, tetapi belum mengajukan klaim asuransi kecelakaan kerja.
3. TKI yang mengalami kecelakaan kerja / jatuh sakit dan telah mendapatkan perawatan, akan tetapi kambuh lagi pada saat telah pulang ke tanah air.
Cara pengajuan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja :
1. Menghubungi Kantor EPS Center HRD Korea via telpon
2. Melakukan kunjungan ke kantor Indonesia EPS Center HRD Korea di Jakarta
3. Mengisi Formulir Pengajuan Asuransi Kecelakaan Kerja
4. Menyertakan berkas persyaratan berupa :
- Fotocopy berwarna Paspor (bagian paspor yang memperlihatkan identitas)
- Fotocopy berwarna Stempel Kepulangan di Bandara Internasional Incheon
- Fotocopy berwarna Kartu Registrasi Warga Asing (외국인등록증)
- Foto copy Medical Report / Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit
- Kronologis kejadian mengenai kondisi saat terjadi kecelakaan
JIKA ADA PERTANYAAN SILAKAN AJUKAN MELALUI TELPON KE KANTOR INDONESIA EPS CENTER PADA JAM KERJA 08.00 - 16.30, JAM ISTIRAHAT 12.00 - 13.00 WIB. SABTU-MINGGU LIBUR, TANGGAL MERAH LIBUR.
Indonesia EPS Center
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.