PERHATIAN BAGI PEKERJA YANG AKAN KEMBALI KE KOREA SETELAH CUTI
37,272
2021.03.31 17:38
짧은주소
본문
PERHATIAN BAGI PEKERJA YANG AKAN KEMBALI KE KOREA SETELAH CUTI
- Bagi pekerja yang akan masuk kembali ke Korea setelah pulang sementara (cuti), wajib memeriksa masa berlaku izin masuk kembali pada surat konfirmasi (certification of permission for e-application) Re-entry Permit yang dikeluarkan oleh imigrasi Korea.
- Sesuai dengan Pasal 41 tentang Aturan Penegakan Tindakan Keimigrasian (Enforcement rule of the immigration act), bahwa izin masuk kembali tunggal (re-entry permit(single)) memiliki masa berlaku maksimal 1 tahun, sehingga harap dicatat bahwa tidak memungkinkan untuk masuk kembali ke Korea jika sudah melebihi 1 tahun sejak tanggal meninggalkan Korea.
Indonesia EPS Center
Human Resources Development Service of Korea
Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.