PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 2 TAHUN 2015
관련링크
-
13437회 연결
짧은주소
본문
PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 2 TAHUN 2015
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya
pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 Tahun 2015 pada tanggal 11 s.d. 13
Mei 2015 di Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center
(KITCC) Ciracas Jakarta dan sesuai dengan surat Human Resources Development
Service of Korea (HRD Korea) Nomor EPST - 3603 tanggal 19 Mei 2015
perihal hasil seleksi pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015
maka dengan ini diberitahukan pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun
2015 sebagai berikut:
1. Lokasi Pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 bertempat di Gedung KITCC, Jl.Pengantin Ali No 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat terminal Kampung Rambutan) Telp.021-87793803.
2. Jumlah Pendaftar Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 yang dinyatakan dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak HRD Korea adalah sebanyak 473 Peserta (daftar terlampir).
3. Penetapan pendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 adalah sepenuhnya kewenangan pihak HRD Korea dan pihak HRD Korea melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh peserta yang telah mendaftar serta menentukan peserta yang dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 dan yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
4. Peserta yang telah mendaftar Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 namun tidak tercantum dalam daftar peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 akan menerima pengembalian uang pendaftaran (mekanisme pengembalian uang pendaftaran dan nama-nama peserta akan diumumkan kemudian).
5. Daftar Peserta yang akan mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 dan Pembagian Jadwal Waktu pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 bagi setiap peserta terlampir.
6. Waktu pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 dilaksanakan pada tanggal 26 Mei s.d. 04 Juni 2015 dengan pembagian waktu ujian sebagai berikut :
Pelaksanaan Tes |
Orientasi Sebelum Tes |
Waktu Tes |
1st - Sesi Pertama (Pagi) |
08.00 sampai 09.00 WIB |
09.00 – 10.10 WIB |
2nd - Sesi Kedua (Siang) |
10.20 sampai 11.20 WIB |
11.20 – 12.30 WIB |
* Semua peserta harus datang tepat waktu, keterlambatan tidak akan ditoleransi.
7. Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta ujian yang berhak mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015.
8. Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 harus membawa bukti potongan formulir pendaftaran, KTP dan Paspor yang dipergunakan pada waktu pendaftaran. Peserta yang tidak membawa bukti potongan formulir pendaftaran, KTP dan Paspor tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
9. Seluruh peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi atau peralatan elektronik dan sejenisnya kedalam ruang ujian.
10. Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah berada di dalam ruang orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
11. Informasi ruangan ujian peserta akan diumumkan di papan pengumuman di lokasi tes pada saat pelaksanaan ujian.
12. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila ada peserta ujian sesi pertama yang terlambat datang maka tidak bisa mengikuti ujian pada sesi kedua.
13. Peserta ujian tidak diberikan lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
14. Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan ujian.
15. Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai (apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau melakukan kecurangan).
16. Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone dan sejenisnya) saat tes berlangsung dan apabila pada saat ujian berlangsung ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.
17. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi identitas peserta ujian. Peserta ujian harus membawa kartu tanda identitas diri, Paspor, dan Kartu Ujian pada saat ujian (apabila tidak membawa kartu identitas tidak diperbolehkan ikut ujian).
18. Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 2 (dua) tahun kedepan.
Demikian disampaikan agar maklum.
Indonesia EPS Center
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.