PENGUMUMAN ASURANSI KECELAKAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA YANG KEMBALI KE…
첨부파일
-
12170 2015-12-08 12:55:19
-
12106 2015-12-08 12:55:19
짧은주소
본문
PENGUMUMAN ASURANSI KECELAKAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA YANG KEMBALI KE NEGARA ASAL
○ Apakah yang dimaksud dengan asuransi kecelakaan kerja?
- Asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang diberikan oleh pekerja apabila sewaktu bekerja mengalami kecelakaan atau terserang penyakit yang membutuhkan perawatan kesehatan lebih dari 4 hari, maka akan diberikan pengobatan, dan selama masa pengobatan 70% dari upah rata-rata juga akan diberikan, dan apabila pekerja meninggal dunia maka manfaat untuk yang ditinggalkan akan mengacu pada lembaga asuransi sosial di Korea.
- Untuk pekerja asing yang legal maupun yang ilegal akan diperlakukan secara seimbang dan apabila sudah memenuhi syarat untuk mendaftar asuransi kecelakaan kerja dan dinyatakan dapat menerima manfaat dari asuransi tersebut
- Apabila setelah pekerja asing kembali ke negara asal dan menderita penyakit akibat dari kerja maka dapat melapor ke pusat EPS untuk mendaftar asuransi kecelakaan kerja & dapat menerima manfaat kesehatan tersebut
○ Prosedur aplikasi untuk pekerja yang kembali ke negara asal
- Untuk pekerja asing yang telah kembali ke negara asal, dapat melapor ke pusat EPS kemudian melakukan konsultasi mengenai asuransi kecelakaan kerja, lalu mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran
- Keputusan akan diberikan setelah investigasi akan jenis pekerjaan yang dilakukan telah dilakukan oleh lembaga tenaga kerja dan kesejahteraan
○ Pengisian formulit untuk reimbursement
Pengumpulan formulir reimbursement (Pekerja→pusat EPS) |
→ |
Proses investigasi |
→ |
Keputusan atas kecelakaan kerja atau tidak |
→ |
Pemberitahuan keputusan aplikasi reimbursement (Pusat EPS→pekerja) |
- ①Tgl masuk kerja·Periode kerja·Hari kerja·Periode kerja ②Waktu istirahat·Jam makan, ③Riwayat kerja (nama perusahaan·jenis pekerjaan·periode kerja), ④tinggi·berat badan, ⑤riwayat penyakit yang pernah diderita·daftar kecelakaan apabila ada, ⑥Hobi dan jenis olah raga yang dilakukan sehari-hari, ⑦keterangan perokok atau tidak & minum minuman keras atau tidak, ⑧jenis pekerjaan(per jam), ⑨kecelakaan dan gejala penyakit yang muncul, ⑩saksi mata, ⑪setelah gejala penyakit timbul, jenis perawatan yang dilakukan, ⑫Apakah ada rekan kerja yang menderita penyakit yang sama dengan anda, ⑬ tulis dan kumpulan laporan lengkap apakah tempat kerja ada memberikan biaya perawatan kesehatan & upah kerja apabila selama pengobatan tidak bisa bekerja (penulisan dalam bentuk lampiran juga diperkenankan)
○ Prosedur pembayaran asuransi
Pembayaran scr reimbursement |
Biaya perawatan pengobatan apabila lebih dari 4 hari akan ditanggung |
Pembayaran upah |
Apabila selama proses perawatan pengobatan, pekerja tidak bisa bekerja maka 70% dari rata-rata upah akan diberikan |
Kompensasi pensiun kopral |
Apabila setelah menjalani perawatan medis selama 2 tahun tetapi belum ada tanda-tanda pemulihan, maka akan diberikan kompesasi pensiun sesuai ketentuan |
Tunjangan cacat |
Apabila setelah menjalani perawatan medis, ada kecacatan yang ditimbulkan maka berdasarkan 14 jenis level kecacatan yang ada akan diberikan tunjangan sesuai dengan level kecacatan yang diderita |
Manfaat untuk yang ditinggalkan |
Apabila pekerja meninggal dunia, maka akan diberikan dana pensiun untuk keluarga yang ditinggalkan (dlm jumlah bulat) dan akan diberikan tunjangan untuk proses pemakaman |
○ Jenis reimbursement asuransi
○ Pusat EPS Indonesia
- Perwakilan : Petugas Eka (Nama perwakilan dapat berubah)
- Alamat : Wisma Korindo 9th Floor, JL M.T Haryono KAV.62 Jakarta Selatan 12780
- No telepon : 62)21-7918-6012,6014
Indonesia EPS Center
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.