head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

PENGUMUMAN ASURANSI KECELAKAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA YANG KEMBALI KE…

58,871 2015.08.26 16:04

첨부파일

짧은주소

본문

PENGUMUMAN ASURANSI KECELAKAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA YANG KEMBALI KE NEGARA ASAL

Apakah yang dimaksud dengan asuransi kecelakaan kerja?

- Asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang diberikan oleh pekerja apabila sewaktu bekerja mengalami kecelakaan atau terserang penyakit yang membutuhkan perawatan kesehatan lebih dari 4 hari, maka akan diberikan pengobatan, dan selama masa pengobatan 70% dari upah rata-rata juga akan diberikan, dan apabila pekerja meninggal dunia maka manfaat untuk yang ditinggalkan akan mengacu pada lembaga asuransi sosial di Korea.

- Untuk pekerja asing yang legal maupun yang ilegal akan diperlakukan secara seimbang dan apabila sudah memenuhi syarat untuk mendaftar asuransi kecelakaan kerja dan dinyatakan dapat menerima manfaat dari asuransi tersebut

- Apabila setelah pekerja asing kembali ke negara asal dan menderita penyakit akibat dari kerja maka dapat melapor ke pusat EPS untuk mendaftar asuransi kecelakaan kerja & dapat menerima manfaat kesehatan tersebut

Prosedur aplikasi untuk pekerja yang kembali ke negara asal

- Untuk pekerja asing yang telah kembali ke negara asal, dapat melapor ke pusat EPS kemudian melakukan konsultasi mengenai asuransi kecelakaan kerja, lalu mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran

- Keputusan akan diberikan setelah investigasi akan jenis pekerjaan yang dilakukan telah dilakukan oleh lembaga tenaga kerja dan kesejahteraan

Pengisian formulit untuk reimbursement

Pengumpulan formulir reimbursement

(Pekerjapusat EPS)

→

Proses investigasi

Keputusan atas kecelakaan kerja atau tidak

Pemberitahuan keputusan aplikasi reimbursement

(Pusat EPSpekerja)

- Tgl masuk kerja·Periode kerja·Hari kerja·Periode kerja Waktu istirahat·Jam makan, Riwayat kerja (nama perusahaan·jenis pekerjaan·periode kerja), tinggi·berat badan, riwayat penyakit yang pernah diderita·daftar kecelakaan apabila ada, Hobi dan jenis olah raga yang dilakukan sehari-hari, keterangan perokok atau tidak & minum minuman keras atau tidak, jenis pekerjaan(per jam), kecelakaan dan gejala penyakit yang muncul, saksi mata, setelah gejala penyakit timbul, jenis perawatan yang dilakukan, Apakah ada rekan kerja yang menderita penyakit yang sama dengan anda, tulis dan kumpulan laporan lengkap apakah tempat kerja ada memberikan biaya perawatan kesehatan & upah kerja apabila selama pengobatan tidak bisa bekerja (penulisan dalam bentuk lampiran juga diperkenankan)

Prosedur pembayaran asuransi

Pembayaran scr reimbursement

Biaya perawatan pengobatan apabila lebih dari 4 hari akan ditanggung

Pembayaran upah

Apabila selama proses perawatan pengobatan, pekerja tidak bisa bekerja maka 70% dari rata-rata upah akan diberikan

Kompensasi pensiun kopral

Apabila setelah menjalani perawatan medis selama 2 tahun tetapi belum ada tanda-tanda pemulihan, maka akan diberikan kompesasi pensiun sesuai ketentuan

Tunjangan cacat

Apabila setelah menjalani perawatan medis, ada kecacatan yang ditimbulkan maka berdasarkan 14 jenis level kecacatan yang ada akan diberikan tunjangan sesuai dengan level kecacatan yang diderita

Manfaat untuk yang ditinggalkan

Apabila pekerja meninggal dunia, maka akan diberikan dana pensiun untuk keluarga yang ditinggalkan (dlm jumlah bulat) dan akan diberikan tunjangan untuk proses pemakaman

Jenis reimbursement asuransi

Pusat EPS Indonesia

- Perwakilan : Petugas Eka (Nama perwakilan dapat berubah)

- Alamat : Wisma Korindo 9th Floor, JL M.T Haryono KAV.62 Jakarta Selatan 12780

- No telepon : 62)21-7918-6012,6014

 

Indonesia EPS Center

Human Resources Development Service of Korea

Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014

 

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.