head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

PENGUMUMAN PERUBAHAN KUALIFIKASI PENDAFTAR EPS-TOPIK PROGRAM G TO G KO…

77,964 2017.12.18 10:00

짧은주소

본문

PENGUMUMAN PERUBAHAN KUALIFIKASI PENDAFTAR EPS-TOPIK PROGRAM G TO G KOREA SELATAN


Perubahan Kualifikasi Pendaftar  EPS-TOPIK Berdasarkan surat HRD Korea Nomor : EPSS-3245 tanggal 29 November 2017 sebagai berikut:
  1. Pemerintah Korea akan melakukan perubahan kriteria pada penerbitan Certificate of Confirmation of Visa (CCVI).
  2. Dalam rangka meningkatkan kualitas pekerja asing di Korea Selatan, dilakukan perubahan kualifikasi pendaftar EPS-TOPIK, yaitu sebagai berikut:
 

                             Sekarang

                            Perubahan

  1. Kualifikasi pendaftar EPS-TOPIK adalah sebagai berikut:

   1. Pendaftar EPS-TOPIK adalah sebagai berikut:

a. Usia 18 – 39 tahun saat mendaftar;


b. Belum pernah dihukum penjara atau hukuman yang lebih berat;


c. Tidak memiliki catatan deportasi atau keberangkatan dari Pemerintah Korea Selatan;


d. Tidak sedang dicekal bepergian ke Luar Negeri.

a. Usia 18 – 39 tahun saat mendaftar;


b. Belum pernah dihukum penjara atau hukuman yang lebih berat;


c. Tidak memiliki catatan deportasi atau keberangkatan dari Pemerintah Korea Selatan;


d. Tidak sedang dicekal bepergian ke Luar Negeri;

 

e. Tidak pernah tinggal di Korea lebih dari 5 tahun, termasuk penggabungkan masa tinggal dengan E-9 dan E-10.

   2. Kualifikasi pendaftar EPS-TOPIK khusus adalah sebagai berikut:  

   2. Kualifikasi pendaftar EPS-TOPIK khusus adalah sebagai berikut:

a. Orang yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela sesudah masa kontrak kerja mereka selesai dengan VISA jenis E9;

 

b. Usia 18 – 39 tahun saat mendaftar;

 

c. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainnya;

 

d. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan;

 

e. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.

a. Orang yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela sesudah masa kontrak kerja mereka selesai dengan VISA jenis E9;

 

b. Usia 18 – 39 tahun saat mendaftar;

 

c. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya;

 

d. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan;

 

e. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia. 

 

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian. 

 

Indonesia EPS Center

Human Resources Development Service of Korea

Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014

www.hrdkepsid.com I facebook.com/indonesia.eps.center 

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.