Pengumuman Pembebasan Kewajiban Karantina saat Memasuki Korea bagi Pek…
16,185
2022.03.17 15:05
짧은주소
본문
Pengumuman Pembebasan Kewajiban Karantina saat Memasuki Korea bagi Pekerja yang Cuti/Pulang Sementara
Sesuai rencana pembaruan sistem pengelolaan masuknya pelaku perjalanan dari luar negeri (Versi Utama 3.11.), akan diterapkan perluasan pembebasan karantina secara bertahap bagi mereka yang telah memperoleh vaksinasi lengkap.
<Penerapan bebas karantina bagi mereka yang telah menerima vaksinasi lengkap>
- Belaku mulai 21 Maret 2022 bagi mereka yang telah menerima vaksinasi lengkap yang terdaftar di Korea
* Mereka yang telah menyelesaikan vaksinasi di Korea maupun di luar Korea dan telah mendaftarkan riwayat vaksinasinya di Sistem Sertifikasi Vaksinasi (COOV)
- Berlaku mulai 1 April 2022 bagi mereka yang telah menerima vaksinasi lengkap di luar negeri namun belum terdaftar di sistem dalam negeri (Korea)
* Mereka yang telah menyelesaikan vaksinasi di luar Korea namun tidak dapat mendaftarkan riwayat vaksinasinya di Sistem Sertifikasi Vaksinasi (COOV)
<Syarat bagi penerima vaksinasi lengkap>
- Perima vaksinasi menggunakan vaksin yang telah disetujui WHO, yaitu penerima vaksinasi dosis kedua (Janssen 1 dosis) yang telah lewat 14 hari dan tidak melebihi 180 hari sejak vaksinasi kedua, dan penerima vaksinasi dosis ketiga.
* Vaksin yang disetujui WHO: Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Janssen, Novavax, Sinopharm (Beijing), Sinovac, Covishield, Covaxin, Covovax
Oleh karena itu, kami informasikan bahwa pekerja yang cuti/pulang sementara yang telah menyelesaikan vaksinasi dan riwayat vaksinasinya telah terdaftar dalam sistem vaksinasi domestik (Korea) tidak memerlukan penerbitan <Surat Konfirmasi Karantina Mandiri> saat memasuki Korea mulai 21 Maret 2022.
Kami akan menginformasikan kembali jika ada perubahan aturan terkait pembebasan karantina dan Surat Konfirmasi Karantina Mandiri di kemudian hari.
Terima kasih.
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.