Pengumuman Pengetatan Karantina Saat Masuk Korea dari Seluruh Negara
짧은주소
본문
[모든 해외입국자 한국입국시 격리조치 강화 안내]
향후 2주간 (12월 3일 0시- 12월 16일 24시) 모든 국가에서 한국으로 입국하는 내외국인은 예방접종여부와 관계없이 10일간 격리를 해야 합니다. 따라서 이 기간동안 한국으로 입국하고자 하시는 근로자는 EPS센터에서 자가격리확인서를 발급받아 지참하셔야 한국 입국이 가능함을 알려드립니다.
Pengumuman Pengetatan Karantina Saat Masuk Korea dari Seluruh Negara
Selama dua minggu ke depan (mulai 3 Desember Pukul 00:00 s/d 16 Desember Pukul 24:00), seluruh orang yang memasuki Korea Selatan dari semua negara, baik WN Korea maupun WNA, wajib melakukan karantina mandiri selama 10 hari terlepas dari sudah divaksinasi atau belum. Oleh karena itu, kami informasikan kepada rekan-rekan PMI yang akan memasuki Korea pada periode tersebut, wajib memperoleh Surat Konfirmasi Karantina Mandiri dari EPS Center agar bisa memasuki Korea dengan membawa surat konfirmasi tersebut.
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.