EPS Center
leftmenubtn
leftmenubtn
head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

PENGUMUMAN PENDAFTARAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 4 TAHUN 2014

66,457 2014.11.03 18:39

alamat singkat

본문

Berdasarkan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST - 3703 Tanggal 31 Oktober 2014 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea.
Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea maka dengan ini diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 4 tahun 2014 bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea. sebagai berikut :  

I.   JADWAL PELAKSANAAN      
Pendaftaran Pengumuman Tanggal Ujian Pelaksanaan Ujian Pengumuman Hasil Ujian Persyaratan Usia Peserta Ujian
12 ~ 14 November 2014 25 November 2014 01 ~
Desember 2014
23 Desember 2014      Kelahiran antara  
     
13 Nov 1974 ~ 
   
  12 Nov 1996
      * Jadwal dapat berubah sesuai dengan Kondisi EPS              
  1. Ujian sesi pagi hari 
Waktu Orientasi Waktu Pelaksanaan Ujian Jumlah Peserta
07.30 ~ 08.30 WIB 08.30 ~ 09.40 WIB 30 orang



 
2. Ujian sesi siang hari 
  
Waktu Orientasi Waktu Pelaksanaan Ujian Jumlah Peserta
09.50 ~ 10.50 WIB 10.50 ~ 12.00 WIB 30 orang
 

 
 
 * Semua Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanan orientasi
 

II.  PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN        
  1. Sektor Manufakturing
  2. Sektor Pertanian dan Peternakan
  3. Sektor Konstruksi
  4. Sektor Perikanan
  5. Sektor Jasa
Bila pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama ketika bekerja di Korea sebelumnya
dimana pelamar tersebut telah bekerja di tempat tersebut lebih dari setahun, maka harus
memilih sektor pekerjaan yang sama sewaktu bekerja di Korea dulu.

III.  JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS  
Jumlah peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.
                 
IV.  TEMPAT DAN BENTUK UJIAN 
  1. Lokasi ujian adalah : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803 – Ruang Ujian CBT.
  2. Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test / CBT ) dimana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
  3. Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS-TOPIK www.epstopik.hrdkorea.or.kr
V.  PERSYARATAN 
  1. Tenaga Kerja Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan (dipekerjakan kembali / reemployed) dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 13 November 1974 dan 12 November 1996)
  3. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
  4. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
  5. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
VI.  PROSEDUR PENDAFTARAN
  1. Periode Pendaftaran             :  12  ~  14 November 2014 ( 3 hari)
  2. Tempat Pendaftaran             : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation
                                                     Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta
                                                     Timur) Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat
                                                     Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803.
  3.  Metode Pendaftaran                        :  Mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran
  4. Persyaratan Dokumen  :       
  • Paspor masih berlaku minimal 1 Tahun;
  • 1 (satu) Lembar Scan Paspor bewarna saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela;
  • 2 (dua) Lembar Scan Paspor berwarna yang masih berlaku minimal 1 Tahun untuk ditempel pada Formulir Pendaftaran, dan menunjukkan aslinya, apabila pada waktu pendaftaran mempergunakan paspor yang masa berlaku kurang dari 1 Tahun dan atau kadaluwarsa maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftarkan diri; 
  • Formulir Pendaftaran, dibagikan gratis di tempat pendaftaran;
  • Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank BRI (pembayaran lewat ATM tidak berlaku);
  • 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP dan menunjukan KTP aslinya; 
  • 2 (dua) Lembar pas photo terbaru berukuran ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir);
  • 1 (satu) Lembar Copy Ijasah Pendidikan terakhir yang dilegalisir  dan menunjukkan aslinya.
  • Seluruh persyaratan dokumen pendaftaran tersebut di atas  agar dimasukkan ke dalam map bewarna Merah. 
5. Membayar biaya ujian sebesar 24 USD (Rp. 302.600,- (Tiga ratus dua ribu enam ratus rupiah) melalui rekening Bank BRI No. 0862.01.006350.53.0 a.n Panitia Pelaksanaan EPS TOPIK.
  • Metode pembayaran uang ujian adalah dengan membayar langsung uang pendaftaran ke nomor rekening di atas melalui Bank BRI (disediakan mobil pelayanan BRI di lokasi pendaftaran);  
  • Pembayaran langsung melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima.
  • Peserta yang telah mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 4 tahun 2014 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.
  • Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan .
  • Hanya peserta yang telah membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar.
VII.  RINGKASAN BENTUK UJIAN
Bentuk Soal Jumlah Soal Nilai Total Waktu
Reading (Membaca) 25 100 40 Menit
Listening (Mendengar) 25 100 30 Menit
Total 50 200 70 Menit
  1. Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda
  2. Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat
  3. Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
  •  Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa).
  •  Paspor dan Kartu tanda pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat  
     mendaftar.
  •  Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri
     (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.
VIII.  PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KE 4 TAHUN 2014
  1. Pengumuman hasil ujian                  :  23  Desember 2014
  2. Hasil ujian diumumkan melalui         :
    1. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
    2. Website EPS www.eps.go.kr
    3. Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
  3. Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 4 tahun 2014 adalah 2  
    tahun.
XI. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 4 TAHUN 2014
  1. Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2014 dinyatakan bukan sebagai Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian;
  2. Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 4 2014 pada bulan November 2014 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat;
  3. Peserta ujian yang yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 4 tahun 2014 akan mendapatkan keuntungan yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk tidak mengikuti preliminary training;
  4. Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas;
  5. Bila peserta ujian kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan;
  6. Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan;
  7. Lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 4 tahun 2014 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea;
  8. Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal  (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea. 
  9. Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT ke 4 tahun 2014, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK.
Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi / syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di tempatkan bekerja di Korea.
Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea.
Sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya BNP2TKI yang yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan hukum terkait hal  tersebut akan dilakukan.
                                                                                                                             
   Jakarta,  03  November 2014

Indonesia EPS Center
Human Resource Development Service of Korea
daftar komentar

Tidak ada komentar terdaftar.