PENGUMUMAN UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST) TAHUN 2015
짧은주소
본문
PENGUMUMAN UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST) TAHUN 2015
Pengumuman Ujian Keahlian (SKILL TEST) Tahun 2015 Sehubungan dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST-5789 tanggal 21 Juli 2015, bersama ini diberitahukan bahwa pihak HRD Korea akan mengadakan Ujian Keahlian (Skill Test) ke 5 dengan ketentuan sebagai berikut :
Ujian Keahlian (skill test)
diperuntukkan bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang telah mengikuti
dan lulus ujian EPS-TOPIK PBT pada tanggal 27 dan 28 Juni 2015, sebagai
berikut:
· CTKI Korea yang lulus Ujian Khusus CBT tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Keahlian; · CTKI Korea yang pernah mengikuti Ujian Keahlian sebelumnya, mereka yang tidak diperbolehkan masuk ke Korea oleh pihak Imigrasi Korea (Abandoning job application) dan mereka yang tidak diperbolehkan mendapatkan Certificate for Confirmation of Visa Issuance (CCVI) oleh HRD Korea tidak diperbolehkan mendaftar untuk ikut ujian keahlian. 3. PENDAFTARAN
a. Waktu Pendaftaran : Selasa, 4 Agustus sampai Kamis 7 Agustus 2015 (3 hari) waktu pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB (istirahat: 12.00 WIB sampai 13.00 WIB) b. Tempat Pendaftaran :
c. Metode Pendaftaran : Datang ke Lokasi Pendaftaran (Mendaftar Sendiri) d. Persyaratan Dokumen dan Ketentuan : 1) Asli Kartu Identitas diri (KTP / Paspor yang masih berlaku) dan fotocopy KTP / Paspor sebanyak 2 lembar. 2) Asli Kartu Ujian EPS-TOPIK PBT ke 13 tahun 2015 bagi peserta yang ikut dan dinyatakan lulus Ujian EPS-TOPIK PBT ke 13 Tahun 2015 dan fotocopy Kartu Ujian tersebut sebanyak 2 lembar. 3) Biaya ujian : Tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti pelaksanaan Ujian Keahlian. 4) Formulir pendaftaran akan dibagikan secara gratis dilokasi pendaftaran. e. Pihak HRD Korea adalah pihak yang menentukan peserta yang dapat mengikuti pelaksanaan Ujian Keahlian (Skill Test). Peserta yang telah mendaftar akan kembali diseleksi oleh pihak HRD Korea sehingga terdapat kemungkinan peserta yang telah mendaftar dapat dinyatakan oleh pihak HRD Korea tidak bisa mengikuti pelaksanaan Ujian Keahlian (Skill Test). 4. PENGUMUMAN HARI PELAKSANAAN UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST) DAN TEMPAT UJIAN
a. Tanggal Pengumuman : Rabu, 19 Agustus 2015 b. Metode Pengumuman : pengumuman akan disampaikan melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS www.eps.go.kr c. Waktu Pelaksanaan Ujian Keahlian (Skill Test) Rabu, tanggal 26 Agustus sampai Minggu 30 Agustus 2015 (dapat berubah sesuai dengan kondisi yang diperlukan). d. Lokasi Pelaksanaan Ujian keahlian (Skill Test) Test yakni : 1) Gedung Korea - Indonesia and Technical Cultural Cooperation Center (KITCC) - belakang BP3TKI Ciracas Jakarta Timur, Jl. Pengantin Ali no.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp : (021) 87793803. 2) Universitas Sebelas Maret Jl. Ir. Sutami No. 36A, Kentingan, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah (0271) 646994,636895. 5. PENGUMUMAN HASIL UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST)
a. Pengumuman hasil Ujian Keahlian (Skill Test) akan dilakukan pada tanggal 10 September 2015 b. Metode Pengumuman: pengumuman akan disampaikan melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS www.eps.go.kr 6. MANFAAT MENGIKUTI UJIAN KEAHLIAN (NILAI PLUS) DAN BAGI YANG MEMPEROLEH NILAI TINGGI PADA SAAT UJIAN KEAHLIAN
a. Peserta Ujian Keahlian (Skill Test) yang memperoleh nilai tinggi akan direkomendasikan secara khusus oleh HRD Korea kepada para user/calon majikan sehingga peserta yang bersangkutan akan lebih cepat ditempatkan di Korea. b. Peserta yang mengikuti Ujian Keahlian (Skill Test) namun tidak memperoleh nilai yang tinggi, hal tersebut tidak akan mempengaruhi hasil kelulusan dan proses penempatan yang bersangkutan. c. Peserta ujian keahlian yang mendapatkan Nilai Rendah (Poor Scorer) tidak akan direkomendasikan ke pengguna di Korea. Nilai tertinggi (High Scorer) untuk ujian keahlian adalah lebih dari 200 Poin dan Nilai Rendah (Poor Scorer) kurang dari 100 poin untuk setiap kategori ujian keahlian.
7. METODE DAN DETAIL PELAKSANAAN UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST)
a. Isi Materi Ujian Keahlian (Skill Test). Ujian Keahlian (Skill Test) terdiri dari 3 kategori meliputi Ujian Fisik, wawancara dan evaluasi pengalaman kerja serta ujian keahlian dasar. b. Distribusi Nilai Ujian.
10. MATERI UJIAN KEAHLIAN DASAR ( BASIC SKILL TEST )
a. Waktu ujian dan tempat ujian untuk setiap peserta ujian akan diumumkan pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015. b. Anda tidak dapat mengubah waktu pelaksanaan ujian dan tempat ujian dan peserta tidak akan diperbolehkan memasuki tempat ujian diluar waktu yang telah ditetapkan (terlambat). c. Peserta tidak diperbolehkan masuk ke tempat ujian dan mengikuti ujian tanpa membawa kartu tanda pengenal (KTP / Paspor yang masih berlaku) dan kartu ujian. d. Peserta ujian wajib memperhatikan aspek-aspek keselamatan diri pada saat pelaksanaan Ujian Keahlian (skill test), Peserta ujian bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan diri sendiri selama Ujian Keahlian. e. Peralatan dan perlengkapan Ujian Keahlian (skill test) akan dipersiapkan dan disediakan pada saat ujian keahlian di tempat pelaksanaan Ujian Keahlian, sehingga para peserta ujian tidak perlu membawa peralatan dan perlengkapan apapun kecuali Kartu Tanda Pengenal (KTP) / Paspor yang masih berlaku dan kartu ujian. f. Peserta Ujian Keahlian disarankan memakai pakaian yang nyaman dan rapi serta tidak menggangu gerak fisik pada saat Ujian Keahlian (Skill Test) · Peserta akan mendapatkan nilai kosong (nol) apabila melakukan kecurangan pada saat Ujian Keahlian. · Peserta Ujian Keahlian diminta memperhatikan isi materi Ujian Keahlian yang diumumkan bersama dengan pengumuman Ujian Keahlian (Skill Tes) · Semua Peserta Ujian Keahlian (Skill Test) tetap dapat melamar pekerjaan ke Korea walaupun mendapatkan nilai rendah di Ujian Keahlian.
Jakarta, 23 Juli 2015
Indonesia EPS Center, Human Resource Development Service of Korea
Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 Telp: 021-7918-6012, 7918-6012 Fax: 021-7018-3681 Email: indonesia.eps@gmail.com |
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.