Rekomendasi Penempatan Kerja Eks-TKI Korea
HRD Korea memberikan layanan rekomendasi penempatan kerja kepada TKI yang telah habis masa kerjanya dan kepada perusahaan Korea di Indonesia.
Melalui rekomendasi penempatan kerja Eks-TKI Korea dapat memiliki kemapanan ekonomi di tanah air dan perusahaan Korea di Indonesia dapat mempekerjakan tenaga kerja terbaik serta meningkatkan produktivitas.
Melalui rekomendasi penempatan kerja Eks-TKI Korea dapat memiliki kemapanan ekonomi di tanah air dan perusahaan Korea di Indonesia dapat mempekerjakan tenaga kerja terbaik serta meningkatkan produktivitas.
Kualifikasi Pendaftaran Layanan Rekomendasi Penempatan Kerja
Perusahaan | Pelamar |
---|---|
Perusahaan Korea yang berkantor pusat di Indonesia Perusahaan Korea yang berkantor pusat di Korea akan tetapi memiliki cabang atau pabrik di Indonesia |
Eks-TKI Korea TKI Korea yang dalam 3 bulan akan berakhir masa kerjanya TKI yang berencana pulang ke tanah air (tanpa melihat masa tinggal di Korea) |
Prosedur Penempatan Kerja
Informasi Lainnya
Layanan rekomendasi penempatan kerja ini tidak dipungut biaya.
Setelah merekomendasikan calon pekerja, EPS Center juga memberikan bantuan untuk proses wawancara kepada perusahaan yang tertarik.
Pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi nomor 021-7918-6012,6014 atau email ke indonesia.eps@gmail.com
Setelah merekomendasikan calon pekerja, EPS Center juga memberikan bantuan untuk proses wawancara kepada perusahaan yang tertarik.
Pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi nomor 021-7918-6012,6014 atau email ke indonesia.eps@gmail.com
Rekomendasi Penempatan Kerja Eks-TKI Korea
HRD Korea memberikan layanan rekomendasi penempatan kerja kepada TKI yang telah habis masa kerjanya dan kepada perusahaan Korea di Indonesia.
Melalui rekomendasi penempatan kerja Eks-TKI Korea dapat memiliki kemapanan ekonomi di tanah air dan perusahaan Korea di Indonesia dapat mempekerjakan tenaga kerja terbaik serta meningkatkan produktivitas.
Melalui rekomendasi penempatan kerja Eks-TKI Korea dapat memiliki kemapanan ekonomi di tanah air dan perusahaan Korea di Indonesia dapat mempekerjakan tenaga kerja terbaik serta meningkatkan produktivitas.
Kualifikasi Pendaftaran Layanan Rekomendasi Penempatan Kerja
Perusahaan | Pelamar |
---|---|
Perusahaan Korea yang berkantor pusat di Indonesia Perusahaan Korea yang berkantor pusat di Korea akan tetapi memiliki cabang atau pabrik di Indonesia |
Eks-TKI Korea TKI Korea yang dalam 3 bulan akan berakhir masa kerjanya TKI yang berencana pulang ke tanah air (tanpa melihat masa tinggal di Korea) |
Prosedur Penempatan Kerja
Informasi Lainnya
Layanan rekomendasi penempatan kerja ini tidak dipungut biaya.
Setelah merekomendasikan calon pekerja, EPS Center juga memberikan bantuan untuk proses wawancara kepada perusahaan yang tertarik.
Pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi nomor 021-7918-6012,6014 atau email ke indonesia.eps@gmail.com
Setelah merekomendasikan calon pekerja, EPS Center juga memberikan bantuan untuk proses wawancara kepada perusahaan yang tertarik.
Pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi nomor 021-7918-6012,6014 atau email ke indonesia.eps@gmail.com