PENGUMUMAN PENGAMBILAN KARTU UJIAN EPS-TOPIK PBT KE 13 TAHUN 2015
72,687
2015.04.17 13:09
lampiran
-
- lampiran: data_15-04-2015_044817_SERANG.pdf (320.3K)12247 2015-04-17 13:09:11
-
- lampiran: data_15-04-2015_044826_SURABAYA.pdf (5.5M)13422 2015-04-17 13:09:11
-
12259 2015-04-17 13:09:11
-
- lampiran: data_15-04-2015_044921_YOGYAKARTA.pdf (957.6K)12555 2015-04-17 13:09:11
관련링크
-
15240회 연결
alamat singkat
- - alamat singkat: http://hrdkepsid.com/eps/bbs/?t=4J alamat Copy
본문
PENGUMUMAN PENGAMBILAN KARTU UJIAN EPS-TOPIK PBT KE 13 TAHUN 2015
Sesuai dengan MOU mengenai pengiriman Tenaga Kerja antara Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementrian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL), Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK ke 13 di Indonesia akan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja di Korea di bawah Mekanisme Employment Permit System harus mengikuti EPS-TOPIK yang dilakukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dengan persetujuan dari MOEL dan hanya peserta yang telah mengikuti ujian EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian yang berhak melamar kerja ke Korea.
Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST- 2192 Tanggal 02 April 2015 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
Ujian Sesi Pertama (Pagi Hari)
Ujian Sesi Kedua (Siang Hari)
Semua Peserta ujian harus telah berada di dalam ruang kelas ujian paling lambat
pukul 8.30 untuk ujian Sesi Pertama dan pukul 13.00 untuk ujian Sesi Kedua
II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN
Calon peserta ujian EPS-TOPIK ke 13 yang hendak mengikuti ujian hanya dapat memilih pilihan Industri Manufaktur. Calon peserta ujian tidak diperbolehkan memilih bidang Industri yang lain. Calon peserta ujian juga tidak diperbolehkan mengganti pilihan Industri setelah memilih bidang Industri pada saat pendaftaran.
III. PERKIRAAN JUMLAH PESERTA YANG LULUS
Jumlah peserta yang lulus dapat berubah sesuai dengan kebutuhan di Korea.
IV. PELAKSANAAN UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST)
Peserta yang lulus ujian EPS-TOPIK ke 13 bidang Manufaktur dapat mengikuti ujian Keahlian (skill test) bila berminat. Informasi lebih lengkap mengenai pelaksanaan ujian Keahlian (skill test) akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK ke 13.
Ujian Keahlian merupakan pilihan, peserta ujian yang mengikuti Ujian Keahlian dan lulus dengan hasil yang memuaskan akan direkomendasikan ke secara khusus ke pengguna di Korea.
V. PERSYARATAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK 2015
Persyaratan umum untuk mendaftar dan mengikuti Ujian EPS-TOPIK 2015 adalah sebagai berikut :
VI. PROSEDUR PENGAMBILAN KARTU UJIAN:
1. Jadwal dan perihal pengambilan kartu ujian :
Untuk mengetahui jadwal pengambilan kartu ujian, pendaftar bisa mengakses web g2g.bnp2tki.go.id
2. Waktu Pengambilan Kartu Ujian : 09.00 s.d 17.00 Waktu Setempat
3. Tempat dan Periode Pengambilan Kartu Ujian:
4.Metode Pengambilan Kartu Ujian:
Datang sendiri mengambil kartu ujian (tidak boleh diwakilkan)
5.Persyaratan Dokumen :
6.Biaya Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK 2015 adalah sebesar Rp 323.500,-
VII. RUANG TEMPAT UJIAN DAN PEMBAGIAN WAKTU UJIAN
Pengumuman pembagian ruang tempat ujian dan pembagian waktu ujian untuk setiap peserta yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti ujian EPS-TOPIK 2015 akan diumumkan pada tanggal 18 Juni 2015 di website BNP2TKIwww.bnp2tki.go.id.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK 2015
1. Pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK 2015 dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2015
2. Pengumuman hasil ujian akan disampaikan melalui website :
a. Website BNP2TKI, www.bnp2tki.go.id
b. Website EPS Republik Korea, www.eps.go.kr
c. Website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr
d. Website HRD Korea, www.hrdkorea.or.kr
3. Periode masa berlaku hasil kelulusan ujian EPS-TOPIK 2015 adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pada tanggal diumumkan hasil kelulusan yakni 10 Juli 2015 s.d 9 Juli 2017.
X. BENTUK UJIAN EPS-TOPIK 2015
XI. INFORMASI PENTING LAINNYA TERKAIT UJIAN EPS-TOPIK 2015
Indonesia EPS Center
Sesuai dengan MOU mengenai pengiriman Tenaga Kerja antara Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementrian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL), Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK ke 13 di Indonesia akan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja di Korea di bawah Mekanisme Employment Permit System harus mengikuti EPS-TOPIK yang dilakukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dengan persetujuan dari MOEL dan hanya peserta yang telah mengikuti ujian EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian yang berhak melamar kerja ke Korea.
Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST- 2192 Tanggal 02 April 2015 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
- Tanggal Pendaftaran Online : 1 s.d. 30 Maret 2015
- Tanggal Verifikasi Data : 9 Maret s.d. 15 April 2015
- Tanggal Pelaksanaan Ujian : 27 s.d. 28 Juni 2015
- Pengumuman Kelulusan : 10 Juli 2015
- Proses Pelaksanaan Ujian : 2 (dua) sesi perhari
Ujian Sesi Pertama (Pagi Hari)
Waktu Orientasi | Waktu Pelaksanaan Ujian |
09.00 s.d 10.00 WIB | 10.00 s.d 11.10 WIB |
Ujian Sesi Kedua (Siang Hari)
Waktu Orientasi | Waktu Pelaksanaan Ujian |
13.30 s.d 14.30 WIB | 14.30 s.d 15.40 WIB |
Semua Peserta ujian harus telah berada di dalam ruang kelas ujian paling lambat
pukul 8.30 untuk ujian Sesi Pertama dan pukul 13.00 untuk ujian Sesi Kedua
II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN
Calon peserta ujian EPS-TOPIK ke 13 yang hendak mengikuti ujian hanya dapat memilih pilihan Industri Manufaktur. Calon peserta ujian tidak diperbolehkan memilih bidang Industri yang lain. Calon peserta ujian juga tidak diperbolehkan mengganti pilihan Industri setelah memilih bidang Industri pada saat pendaftaran.
III. PERKIRAAN JUMLAH PESERTA YANG LULUS
Bidang Industri | Perkiraan Jumlah Lulus | Standar Kelulusan |
Manufaktur | 5.800 | Jumlah kelulusan ditentukan berdasarkan hasil ujian dari peserta yang memperoleh nilai paling tinggi dengan nilai lebih dari 80 poin (nilai maksimum kelulusan adalah 200 poin) |
Total | 5.800 |
IV. PELAKSANAAN UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST)
Peserta yang lulus ujian EPS-TOPIK ke 13 bidang Manufaktur dapat mengikuti ujian Keahlian (skill test) bila berminat. Informasi lebih lengkap mengenai pelaksanaan ujian Keahlian (skill test) akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK ke 13.
Ujian Keahlian merupakan pilihan, peserta ujian yang mengikuti Ujian Keahlian dan lulus dengan hasil yang memuaskan akan direkomendasikan ke secara khusus ke pengguna di Korea.
V. PERSYARATAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK 2015
Persyaratan umum untuk mendaftar dan mengikuti Ujian EPS-TOPIK 2015 adalah sebagai berikut :
- Usia antara 18 sampai dengan 39 tahun (kelahiran antara tanggal 28 Juni 1975 sampai dengan 27 Juni 1997)
- Pendidikan minimal lulus SLTP sederajat.
- Tidak pernah dipenjara atau dihukum dengan hukuman yang berat.
- Tidak pernah dideportasi atau diusir dari Korea.
- Tidak sedang dicekal untuk pergi ke luar negeri.
VI. PROSEDUR PENGAMBILAN KARTU UJIAN:
1. Jadwal dan perihal pengambilan kartu ujian :
Untuk mengetahui jadwal pengambilan kartu ujian, pendaftar bisa mengakses web g2g.bnp2tki.go.id
2. Waktu Pengambilan Kartu Ujian : 09.00 s.d 17.00 Waktu Setempat
3. Tempat dan Periode Pengambilan Kartu Ujian:
NO | BP3TKI/LP3TKI/UPTP3TKI | PERIODE PENGAMBILAN KARTU UJIAN | ALAMAT |
1 | BP3TKI Aceh | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl Soekarno Hatta No.17, Banda Aceh-Aceh Telp. 0651-7410355 |
2 | BP3TKI Bandar Lampung | 16 s.d. 28 April 2015 | Jl. Untung Suropati No. 21A Labuhan Ratu, Bandar Lampung 35142 Telp. 0721-774385 |
3 | BP3TKI Bandung | 16 s.d. 28 April 2015 | Jl. Soekarno-Hatta No. 587 Kiara Condong, Bandung 40234 Telp. 022-7336965 |
4 | BP3TKI Banjarbaru | 16 s.d. 28 April 2015 | Jl. Rosela I No. 17 Simpang 4 Sei Ulin, Banjar Baru, Kalimantan Selatan Telp. 0511-4781638 |
5 | BP3TKI Denpasar | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl Danau Tempe No 29 Suwun Kangin, Sidakarya, Denpasar - Bali Telp. 0361-238170 |
6 | BP3TKI Yogyakarta | 16 s.d. 28 April 2015 | Jl. Sambisari No. 311 A, Juwangen Klasan, Sleman, D.I. Yogyakarta Telp. 0274-497403 |
7 | BP3TKI Jakarta | 16 s.d. 28 April 2015 | Jl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta Telp. 021-87781840 |
8 | BP3TKI Kupang | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl. Perintis Kemerdekaan I No: 6 Kel. Oebufu Kupang, Nusa Tenggara Timur Telp. 0380-825355 |
9 | BP3TKI Makassar | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl. Pacinang Raya No. 104, Tello Baru, Makassar, Sulawesi Selatan Telp. 0411-425038 |
10 | BP3TKI Manado | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl. Babe Palar no.96, Manado 95115, Sulawesi Utara Telp. 0431-850695 |
11 | BP3TKI Mataram | 16 s.d. 28 April 2015 | Jl. Adi Sucipto No. 9 Mataram, Nusa Tenggara Barat Telp. 0370-633797 |
12 | BP3TKI Medan | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl. Mustofa No 15/121, Medan, Sumatera Utara Telp. 061-77808329 |
13 | BP3TKI Nunukan | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl Tien Soeharto No: 49 Nunukan, Kalimantan Timur Telp. 0556-21018 |
14 | BP3TKI Padang | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl. Rasuna Said No.91, Padang, Sumatera Barat Telp. 0751-444757 |
15 | BP3TKI Palembang | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl. Dwikora II No. 1220 Palembang 30137, Sumatera Selatan Telp. 0711-312062 |
16 | BP3TKI Pekanbaru | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl. Taman Sari, Gg. Taman Sari I, Kel. Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau 28282 Telp. 0761-38894 |
17 | BP3TKI Pontianak | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl Urai Bawadi No.82 B Pontianak, Kalimantan Barat Telp. 0561-735244 |
18 | BP3TKI Semarang | 16 s.d. 28 April 2015 (termasuk hari Sabtu dan Minggu) | Jl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tengah 50236 Telp. 024-70799273 |
19 | BP3TKI Serang | 16 s.d. 28 April 2015 | Jl. Ciwaru Raya Komp. Depag No. 2, Serang, Banten Telp. 0254-204970 |
20 | BP3TKI Tanjung Pinang | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl. Nusantara KM 13 Tanjung Pinang – Kep. Riau Telp: 0771-7004553 |
21 | LP3TKI Gorontalo | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl Rambutan Kel. Hunangobotu Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, Sulawesi Utara Telp. 0435-824878 |
22 | LP3TKI Kendari | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl Kancil Lorong Ganesha No.1, Audounohu, Kendari, Sulawesi Tenggara Telp. 0401-3195094 |
23 | LP3TKI Palu | 16 s.d. 24 April 2015 | Jl Swadaya No.8A, Palu - Sulawesi Tengah Telp. 0451-481132 |
24 | UPTP3TKI Surabaya | 16 s.d. 28 April 2015 | Jl. Jagir Wonokromo No. 358 Surabaya, Jawa Timur Telp. 031-8415858, 8480628 |
4.Metode Pengambilan Kartu Ujian:
Datang sendiri mengambil kartu ujian (tidak boleh diwakilkan)
5.Persyaratan Dokumen :
- Lembar Formulir (dibagikan saat datang ke pengambilan kartu ujian). Nomor Ujian telah tertera di lembar formulir, setiap calon peserta hanya akan memperoleh 1 (satu) lembar formulir dan menyerahkan 1 (satu) lembar formulir. Pada saat menempel foto dan Paspor/KTP serta menandatangani formulir di tempat pengmbilan kartu ujian.
- Scan berwarna paspor yang masih berlaku (jelas tidak kabur/gelap) atau Scan Berwarna Identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Scan berwarna paspor akan di tempel di formulir pendaftaran pada kolom yang tersedia. Pastikan nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan identitas diri lain yang tercetak pada formulir pendataran sama dengan yang tertera di paspor. Pastikan juga nama di ijasah pendidikan terakhir sama dengan nama di KTP dan di Paspor, apabila terjadi perbedaan identitas diri maka yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea. Para pendaftar di sarankan telah memiliki paspor pada saat pendaftaran sehingga pada saat mendaftar identitas diri yang ditulis pada lembar formulir pendaftaran sama dengan yang tertera di paspor. HRD Korea akan menggunakan foto yang ditempelkan di formulir pada saat pengambilan formulir dan kartu ujian serta nama dan identitas diri yang tertera di formulir pendaftaran sebagai acuan identitas diri peserta ujian dalam proses penempatan ke Korea. Mengubah nama dan identitas diri lainya termasuk foto tidak akan diperbolehkan.
- Pasfoto bewarna terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 3 x 4 cm yang dibuat dalam waktu 3 bulan terakhir (wajah tampak jelas) sebanyak 3 lembar.
- HRD Korea akan melakukan proses identifikasi pengenalan identitas CTKI yang mendaftar dengan menggunakan metode “Sistem Pengidentifikasian Wajah” berdasarkan foto yang digunakan pada saat mendaftar sehingga modifikasi foto dengan cara apapun tidak dibenarkan.
- Bukti pembayaran uang ujian (1 lembar asli di bawa untuk di tunjukkan dan 1 lembar fotokopi bukti pembayaran transfer uang ujian di serahkan ke petugas BP3TKI/LP3TKI/UPTP3TKI)
6.Biaya Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK 2015 adalah sebesar Rp 323.500,-
- Metode Pembayaran Uang Pendaftaran dilakukan melalui pembayaran langsung ke Rekening Bank yang di tetapkan (trasnfer melalui ATM/Internet Banking/SMS Banking tidak diperbolehkan).
- Pembayaran uang ujian melalui Bank BRI dengan nomor Rekening : 0862.01.006350.53.0 atas nama : Panitia Pelaksanaan EPS-TOPIK dan pembayaran dapat dilakukan di Bank BRI terdekat.
- Peserta ujian yang telah mendaftar namun ternyata dinyatakan oleh HRD Korea tidak dapat mengikuti Ujian akan menerima uang pengembalian pendaftaran yang telah di setor. Peserta ujian yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti Ujian akan tetapi tidak datang mengikuti ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran yang telah di setor.
VII. RUANG TEMPAT UJIAN DAN PEMBAGIAN WAKTU UJIAN
Pengumuman pembagian ruang tempat ujian dan pembagian waktu ujian untuk setiap peserta yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti ujian EPS-TOPIK 2015 akan diumumkan pada tanggal 18 Juni 2015 di website BNP2TKIwww.bnp2tki.go.id.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK 2015
1. Pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK 2015 dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2015
2. Pengumuman hasil ujian akan disampaikan melalui website :
a. Website BNP2TKI, www.bnp2tki.go.id
b. Website EPS Republik Korea, www.eps.go.kr
c. Website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr
d. Website HRD Korea, www.hrdkorea.or.kr
3. Periode masa berlaku hasil kelulusan ujian EPS-TOPIK 2015 adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pada tanggal diumumkan hasil kelulusan yakni 10 Juli 2015 s.d 9 Juli 2017.
X. BENTUK UJIAN EPS-TOPIK 2015
Struktur Soal | Jumlah Pertanyaan | Total Nilai | Waktu yang diberikan |
Reading | 25 | 100 | 40 menit |
Listening | 25 | 100 | 30 menit |
Total | 50 | 200 | 70 menit |
- Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda dan pelaksanaan untuk ujian mendengar (listening) dan membaca (reading) akan dilakukan tanpa jeda waktu istirahat.
- Dokumen yang harus dibawa pada saat pelaksanaan ujian adalah Potongan lembar formulir pendaftaran (sebagai kartu ujian) dan paspor / Kartu tanda identitas diri yang dipergunakan pada saat mendaftar.
- Semua peserta ujian harus membawa Paspor / Kartu tanda identitas diri pada saat pelaksanaan ujian dan peserta yang tidak membawa Paspor / Kartu tanda identitas diri tidak akan diperbolehkan ikut ujian.
- Membawa Ballpoint Hitam untuk menandai jawaban pada lembar soal ujian EPS-TOPIK.
- Lembar jawaban yang diisi (ditandai) dengan Pulpen warna biru, pensil dan alat tulis lainya, maka lembar jawaban tersebut akan dianggap salah.
- Peserta ujian hanya mendapatkan 1 lembar soal dan 1 lembar jawaban dan tidak ada penggantian lembar soal maupun lembar jawaban. Peserta ujian tidak diperbolehkan mengkoreksi jawaban yang salah pada lembar jawaban, apabila ada koreksi jawaban, maka hasil jawaban tersebut tetap dianggap salah oleh HRD Korea.
XI. INFORMASI PENTING LAINNYA TERKAIT UJIAN EPS-TOPIK 2015
- Pada saat pelaksanaan ujian, Handphone, Pemutar Kaset, PDA, Pemutar MP3, Kamus Elektronik dan peralatan elektronik lain tidak diperbolehkan di bawa masuk ke dalam ruang ujian. Apabila ada peserta ujian yang kedapatan membawa alat-alat tersebut di atas ke dalam ruang ujian pada saat pelaksanaan ujian, yang bersangkutan akan dianggap sebagai pelaku kecurangan.
- Peserta ujian yang melakukan tindak kecurangan pada saat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK 2015 akan diberi sanksi tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK yang sama selama 2 tahun kedepan.
- Apabila terjadi perbedaan identitas diri peserta ujian, (nama pada saat mendaftar tidak sama dengan nama di paspor atau perbedaan identitas diri lainya) yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea. Setiap calon peserta ujian harus memastikan bahwa nama dan identitas diri lainya yang tertera di KTP sama dengan nama yang tertera di Ijasah Pendidikan Terakhir dan di Paspor.
- Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK PBT ke 13 tahun 2015, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK
- Peserta ujian yang pernah ke Korea dan memiliki catatan pernah melakukan tindakan ilegal selama berada di Korea seperti : Ilegal Stay, dan Deportasi tidak akan dapat diproses oleh HRD Korea untuk di pekerjakan di Korea.
- Lulus Ujian EPS-TOPIK 2015 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar pekerjaan di Korea dan bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea.
- Sesuai dengan MoU antara Kementrian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL) dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang berwenang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea melalui Mekanisme EPS.
- Hanya peserta ujian yang telah lulus ujian EPS-TOPIK 2015 dan telah melakukan proses registrasi lamaran ke BNP2TKI yang dapat di pilih oleh pengguna di Korea untuk bekerja di Korea.
- Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea, maka akan ditempuh langkah hukum terkait hal tersebut.
Indonesia EPS Center
Human Resources Development Service of Korea
daftar komentar
Tidak ada komentar terdaftar.