(TERBARU!) Pemberitahuan bagi Pekerja E-9 (PMI G to G Korea) yang Pula…
관련링크
-
12113회 연결
alamat singkat
- - alamat singkat: http://hrdkepsid.com/eps/bbs/?t=2D9 alamat Copy
본문
(Pekerja yang pindah tempat kerja dan yang cuti)
Demi upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, pemerintah Korea Selatan menetapkan aturan wajib isolasi diri kepada semua orang yang masuk ke Korea setelah Rabu, 1 April 2020. Pekerja E-9 yang kembali ke Indonesia untuk sementara waktu selama masa cuti atau pindah tempat kerja, wajib memperhatikan hal-hal berikut untuk mencegah terjadinya kerugian seperti dipulangkan secara paksa dan sebagainya.
o Pengajuan dan Penerbitan Formulir Konfirmasi Karantina Mandiri
¡ PMI yang masuk Korea mulai tanggal 11 Mei 2020 wajib memperoleh 자가격리확인서 (Formulir Konfirmasi Karantina Mandiri) dari Indonesia EPS Center agar dapat keluar dan masuk Korea. Harap mengikuti instruksi pengajuan dan penerbitan berikut.
o Prosedur Pengajuan dan Penerbitan Formulir Konfirmasi Karantina Mandiri
① Berkonsultasi dan memastikan mengenai tanggal masuk ke Korea dan tempat karantina mandiri dengan pihak perusahaan/ Kedutaan Besar/Rekan.
<Syarat Tempat Karantina Mandiri (Penting)>
▶ 1 ruangan untuk 1 orang ▶ Ada toilet dan wastafel yang bisa digunakan sendiri ▶ Fasilitas umum seperti hotel, indekos, dan penginapan lainnya tidak dapat ditetapkan sebagai tempat isolasi diri ▶ Rumah teman atau kenalan tidak dapat ditunjuk sebagai tempat isolasi mandiri ▶ Makan dilakukan sendirian.
▶ Tempat Karantina Mandiri harus berada di daerah yang sama (satu kota) dengan tempat kerja
- Bagi yang pindah tempat kerja lokasi disamakan dengan tempat kerja terdahulu
▶ Satu alamat (satu bangunan) tempat karantina mandiri tidak boleh dipakai banyak karantina mandiri (kecuali jika langsung dikontrak oleh perusahaan sebagai pekerja
※ Jika tidak memungkinkan untuk penggunaan fasilitas karantina mandiri yang telah ditetapkan sebelumnya, maka dapat menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat dengan biaya 1,4 juta Won untuk 14 hari yang ditanggung sendiri oleh pekerja.
② Lengkapi formulir Konfirmasi Karantina Mandiri yang bisa Anda download pada lampiran, lalu kirimkan melalui email ke pengajuan.epscenter@gmail.com
***Untuk pekerja yang pindah tempat kerja, mohon untuk mengisi nama dan nomor kontak pemilik tempat tinggal untuk karantina mandiri pada kolom penjamin.
③ HRD Korea akan menerbitkan Konfirmasi Karantina Mandiri setelah melakukan verifikasi apakah tempat karantina mandiri yang diajukan telah sesuai (dikirimkan melalui email balasan).
④ PMI menyiapkan 2 lembar salinan dari Konfirmasi Karantina Mandiri yang telah diterima (1 salinan diserahkan saat penerimaan boarding pass, 1 salinan lagi diserahkan pada saat masuk Korea)
※ Mohon ajukan surat konfirmasi karantina mandiri paling lambat 4 minggu sebelum tanggal keberangkatan ke korea. Pengajuan bisa ditolak atau tidak dapat diverifikasi jika terlambat mengajukan.
※ Silakan lihat detail prosedur pada lampiran berikut https://drive.google.com/file/d/16m0EMF3R6J2mtS4aXhaQdlrXmbH_0LBx/view?usp=sharing
o Hal-hal yang harus diperhatikan bagi PMI yang akan kembali ke Korea
¡ Jika tempat karantina mandiri tidak sesuai, alamat tidak jelas, maupun tidak memungkinkan untuk karantina selama 2 minggu, maka deportasi dapat diberlakukan.
¡ Wajib memiliki nomor kontak diri di Korea dan nomor kontak rekan yang tinggal di Korea yang dapat dihubungi.
- Jika panggilan telepon kepada rekan di Korea tidak dapat terhubung saat Anda masuk Korea, maka Anda tidak dapat masuk ke Korea.
¡ Saat masuk Korea, Aplikasi Perlindungan Keamanan Isolasi Diri harus diinstal pada saat kedatangan.
- Jika melanggar isolasi diri dan diagnosis diri melalui aplikasi, dapat dilakukan dideportasi
¡ Setelah masuk Korea, wajib melakukan isolasi diri selama 2 minggu di tempat isolasi yang telah dilaporkan
- Deportasi dapat diberlakukan jika keluar dari tempat isolasi ataupun tidak dapat dihubungi selama masa isolasi mandiri.
- Selama masa isolasi mandiri, harus bisa terhubung setiap saat melalui panggilan telepon seluler dengan pejabat/petugas wilayah setempat.
¡ Jika tidak mematuhi aturan kegiatan isolasi mandiri, dapat dikenakan hukuman kurungan penjara sampai dengan 1 tahun atau denda sampai dengan 10 juta Won, serta deportasi dan larangan masuk ke Korea sesuai Undang-undang Keimigrasian Korea Selatan, dengan alasan pelanggaran peraturan pencegahan infeksi.
¡ Jika tidak ada persiapan yang jelas untuk hal-hal tersebut di atas, tundalah masuk Korea Selatan sampai tindakan pencegahan penyebaran penyakit/karantina dicabut.
o Pengecekan secara menyeluruh periode berakhirnya masa tinggal dan masa berlaku pencarian kerja bagi PMI yang pindah tempat kerja
¡ Bagi pekerja yang pulang sementara selama masa pergantian tempat kerja, mohon periksa masa berlaku pencarian kerja dan masa berlaku izin tinggal (melalui aplikasi pengolaan tenaga kerja asing dll.) untuk menghindari kesalahan terkait jadwal masuk kembali ke Korea.
ü Jika ada pertanyaan silakan ajukan ke Indonesia EPS Center HRD Korea melalui Facebook (facebook.com/indonesia.eps.center) atau e-mail (pengajuan.epscenter@gmail.com) dikarenakan selama masa PSBB DKI Jakarta seluruh staf bekerja dari rumah.
***SILAKAN DOWNLOAD FORM KONFIRMASI BERIKUT (KLIK LINK DI BAWAH INI)
VERSI PDF:
Bahasa Korea: https://drive.google.com/file/d/1jvzdNJVRBxB1kc3BOybACBikcOHc731y/view?usp=sharing
Bahasa Inggris: https://drive.google.com/file/d/1GN7k23c9sli30qiYyWZnrKCfqehXuvJJ/view?usp=sharing
VERSI HWP: https://drive.google.com/file/d/1ExANjJWRdmdkQ7P2H5Mgo1MRSG-_TVFt/view?usp=sharing
***HANYA ISI PADA FORM BAHASA KOREA/INGRRIS, VERSI BAHASA INDONESIA HANYA UNTUK PANDUAN PENGISIAN
KLIK LINK UNTUK MELIHAT PANDUAN https://drive.google.com/file/d/1RscPQTehZa4S9DEmo1lMN9oKldR144wd/view?usp=sharing
daftar komentar
Tidak ada komentar terdaftar.