PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK PBT TAHUN 2015 MANUFAKTUR
56,632
2015.06.23 17:10
lampiran
-
11494 2015-06-23 17:10:06
관련링크
-
13600회 연결
alamat singkat
- - alamat singkat: http://hrdkepsid.com/eps/bbs/?t=4D alamat Copy
본문
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pendaftaran ujian EPS-TOPIK 2015 di BP3TKI/LP3TKI/UPTP3TKI seluruh Indonesia pada tanggal 1 s.d. 30 Maret 2015, maka diberitahukan sebagai berikut :
1. Pihak HRD Korea melalui surat resmi no. EPST - 4676 tanggal 16 Juni 2015 telah menetapkan pembagian
waktu dan tempat pelaksanaan ujian EPS-TOPIK PBT tahun 2015.
2. Pihak HRD Korea telah menetapkan sebanyak 24 Pendaftar Ujian EPS-TOPIK PBT 2015
tidak dapat mengikuti Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT tahun 2015 (nama terlampir).
3. Jadwal waktu dan tempat pelaksanaan ujian EPS-TOPIK PBT tahun 2015 adalah sebagai berikut:
a. Tanggal Pelaksanaan Ujian : 27 dan 28 Juni 2015
b. Waktu Pelaksanaan Ujian :
c. Waktu tiba di lokasi ujian:
Semua peserta Ujian sesi pertama harus sudah berada di lokasi tempat Ujian paling lambat pukul
07.00 waktu setempat dan peserta Ujian yang mengikuti Ujian sesi kedua harus sudah berada di
lokasi ujian paling lambat pukul 11.30 waktu setempat. Bila saudara terlambat, saudara tidak
diperkenankan mengikuti Ujian atau meminta perubahan jadwal waktu pelaksanaan ujian
dengan alasan apapun.
d. Waktu orientasi ujian:
Semua peserta ujian sesi pertama harus sudah berada di dalam ruang ujian paling lambat pukul
09.00 waktu setempat dan peserta ujian yang mengikuti ujian sesi kedua paling lambat pukul 13.30
waktu setempat untuk mengikuti Orientasi ujian. Bagi peserta ujian yang terlambat tidak diperbolehkan masuk ke ruang ujian dengan alasan apapun
e. Pengumuman ruang tempat ujian akan diberitahukan di lokasi pelaksanaan ujian.
4. Pembagian jadwal dan waktu pelaksanaan ujian :
a. Pelaksanaan Ujian di Universitas Esa Unggul Jakarta
b. Pelaksanaan Ujian di IKOPIN Bandung
c. Pelaksanaan Ujian di Universitas Dr. Soetomo (UNITOMO) Surabaya
d. Pelaksanaan Ujian di Universitas Negeri Surakarta Solo (UNS)
Catatan : Penetapan Range Nomor Ujian ditetapkan oleh pihak HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu-gugat
5. Setiap peserta yang akan mengikuti ujian harus membawa bukti potongan formulir pendaftaran kartu ujian
dan KTP atau Paspor yang dipergunakan saat mendaftar.
6. Peserta ujian harus memastikan tempat, tanggal dan waktu ujian dengan tepat sesuai dengan
nomor ujian yang tertera pada kartu ujian. Setiap peserta ujian hanya diperbolehkan mengikuti
ujian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Peserta sesi pertama yang terlambat tidak bisa
mengikuti ujian pada sesi kedua.
7. Pada saat ujian, masing-masing peserta ujian akan menerima 1 (satu) set lembar soal dan jawaban. Pada
lembar jawaban telah terdapat nama peserta ujian, nomor registrasi ujian dan jenis soal ujian yang harus
dijawab peserta ujian.
8. Pada saat ujian, peserta yang telah menerima lembar soal dan jawaban harus memeriksa lembar jawaban
untuk memastikan bahwa nama, nomor ujian yang tertera di lembar jawaban tersebut sesuai dengan
nama dan nomor peserta ujian. Peserta juga harus memastikan bahwa jenis soal ujian dan jenis soal yang
tertulis di lembar jawaban adalah sama (jenis A, B, C, atau D)
9. Apabila peserta ujian yang telah menerima lembar soal dan jawaban tidak memeriksa dengan teliti lembar
jawaban yang dibagikan kepadanya dan terjadi kesalahan seperti nama yang tertera atau nomor ujian
tidak sesuai dengan nama dan nomor ujian peserta tersebut maka hal itu dianggap kesalahan peserta
ujian karena tidak memeriksa lembar jawaban dengan teliti.
10. Masing-masing peserta ujian hanya akan menerima 1 (satu) lembar jawaban, penggantian lembar
jawaban karena salah mengisi atau hal lainya seperti rusak akibat kesalahan peserta ujian pada saat
mengisi lembar jawaban tidak diperbolehkan.
11. Peserta ujian harus berhati-hati saat menjawab soal ujian. Membetulkan jawaban yang salah tidak
diperbolehkan dan apabila peserta ujian membetulkan jawaban yang salah pada lembar jawaban dengan
tipe-X cair atau tipe-X kertas maka jawaban tersebut tetap dianggap salah.
12. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa: kartu ujian, identitas
diri (KTP/Paspor) dan Ballpoint Hitam. Sebelum memasuki ruang ujian setiap peserta akan
melalui pemeriksaan dengan menggunakan metal detector dan pengecekan sidik jari (finger
print) untuk memastikan tidak ada yang membawa alat komunikasi (handphone dan lain-lain).
13. Peserta ujian tidak diperkenankan membawa barang apapun (tas, ransel, papan ujian, alat
komunikasi, jam tangan dan barang-barang lain yang terbuat dari logam, dll) kecuali kartu ujian,
identitas diri (KTP/Paspor) dan Ballpoint Hitam ke dalam Gedung dan ruang ujian.
14. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi
identitas peserta ujian, Peserta ujian harus membawa kartu tanda identitas diri pada saat ujian (apabila
tidak membawa kartu identitas tidak diperbolehkan ikut ujian).
15. Setiap peserta ujian dalam mengisi lembar jawaban harus menggunakan BALLPOINT BEWARNA
HITAM dan tidak dibenarkan menggunakan pensil, apabila peserta ujian menggunakan pensil untuk
menjawab soal ujian maka hasil ujian dianggap gagal.
16. Selama proses ujian berlangsung, CTKI tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian dengan
alasan apapun termasuk untuk pergi ke kamar kecil, apabila ada CTKI yang tetap meninggalkan
ruang ujian maka hasil ujiannya akan langsung dianggap gagal dan yang bersangkutan dianggap
melakukan kecurangan oleh HRD Korea.
17. Setiap peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi (Handphone dan lain-lain) ke lokasi ujian
dan menggunakan alat komunikasi tersebut saat ujian berlangsung dan apabila ada peserta yang
membawa alat komunikasi ke lokasi ujian maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan
mengikuti ujian dan apabila pada saat ujian berlangsung ditemukan peserta yang menggunakan
alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian
dibatalkan.
18. Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea
tidak boleh mengikuti ujian EPS selama 2 (dua) tahun.
19. Lulus ujian EPS –TOPIK PBT 2015 Sektor Manufaktur bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea
Selatan.
20. Peserta jangan percaya dengan bujuk rayu yang menjajikan dapat membantu kelulusan ujian
EPS-TOPIK 2015, sebab lulus dan tidaknya ujian EPS-TOPIK mutlak ditentukan oleh HRD Korea .
Demikian disampaikan agar maklum.
1. Pihak HRD Korea melalui surat resmi no. EPST - 4676 tanggal 16 Juni 2015 telah menetapkan pembagian
waktu dan tempat pelaksanaan ujian EPS-TOPIK PBT tahun 2015.
2. Pihak HRD Korea telah menetapkan sebanyak 24 Pendaftar Ujian EPS-TOPIK PBT 2015
tidak dapat mengikuti Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT tahun 2015 (nama terlampir).
3. Jadwal waktu dan tempat pelaksanaan ujian EPS-TOPIK PBT tahun 2015 adalah sebagai berikut:
a. Tanggal Pelaksanaan Ujian : 27 dan 28 Juni 2015
b. Waktu Pelaksanaan Ujian :
No | Waktu Pelaksanaan Ujian | Keterangan |
1 | Sesi Pertama 10.00 s.d 11.10 | Reading 10.00 s.d 10.40 |
Listening 11.40 s.d 11.10 | ||
2 | Sesi Kedua 14.30 s.d 15.40 | Reading 14.30 s.d 15.10 |
Listening 15.10 s.d 15.40 |
c. Waktu tiba di lokasi ujian:
Semua peserta Ujian sesi pertama harus sudah berada di lokasi tempat Ujian paling lambat pukul
07.00 waktu setempat dan peserta Ujian yang mengikuti Ujian sesi kedua harus sudah berada di
lokasi ujian paling lambat pukul 11.30 waktu setempat. Bila saudara terlambat, saudara tidak
diperkenankan mengikuti Ujian atau meminta perubahan jadwal waktu pelaksanaan ujian
dengan alasan apapun.
d. Waktu orientasi ujian:
Semua peserta ujian sesi pertama harus sudah berada di dalam ruang ujian paling lambat pukul
09.00 waktu setempat dan peserta ujian yang mengikuti ujian sesi kedua paling lambat pukul 13.30
waktu setempat untuk mengikuti Orientasi ujian. Bagi peserta ujian yang terlambat tidak diperbolehkan masuk ke ruang ujian dengan alasan apapun
e. Pengumuman ruang tempat ujian akan diberitahukan di lokasi pelaksanaan ujian.
4. Pembagian jadwal dan waktu pelaksanaan ujian :
a. Pelaksanaan Ujian di Universitas Esa Unggul Jakarta
Wilayah Ujian | Tempat Ujian | Tanggal Ujian | Sesi Ujian | Range No Ujian |
JAKARTA | (01) Esa Unggul | 27 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1000.0002 s.d 1000.0975 |
(Sabtu) | Sesi Ke 2 | 1000.0976 s.d 1000.1456 | ||
28 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1000.1457 s.d 1000.2272 | ||
(Minggu) | Sesi Ke 2 | 1000.2273 s.d 1000.3212 |
b. Pelaksanaan Ujian di IKOPIN Bandung
Wilayah Ujian | Tempat Ujian | Tanggal Ujian | Sesi Ujian | Range No Ujian |
BANDUNG | (02) IKOPIN BANDUNG (1) | 27 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1000.3441 s.d 1000.4453 |
(Sabtu) | Sesi Ke 2 | 1000.4454 s.d 1000.5466 | ||
28 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1000.5467 s.d 1000.6480 | ||
(Minggu) | Sesi Ke 2 | 1000.6481 s.d 1000.7491 | ||
(03) IKOPIN BANDUNG (2) | 27 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1000.7492 s.d 1000.7936 | |
(Sabtu) | Sesi Ke 2 | 1000.7937 s.d 1000.8385 | ||
28 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1000.8386 s.d 1000.8806 | ||
(Minggu) | Sesi Ke 2 | 1000.8807 s.d 1000.9231 |
c. Pelaksanaan Ujian di Universitas Dr. Soetomo (UNITOMO) Surabaya
Wilayah Ujian | Tempat Ujian | Tanggal Ujian | Sesi Ujian | Range No Ujian |
SURABAYA | (04) Universitas DR. Soetomo (1) | 27 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1002.6241 s.d 1002.7365 |
(Sabtu) | Sesi Ke 2 | 1002.7366 s.d 1002.8493 | ||
28 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1002.8494 s.d 1002.9618 | ||
(Minggu) | Sesi Ke 2 | 1002.9619 s.d 1003.0743 | ||
(05) Universitas DR. Soetomo (2) | 27 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1003.0744 s.d 1003.1626 | |
(Sabtu) | Sesi Ke 2 | 1003.1627 s.d 1003.2511 | ||
28 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1003.2512 s.d 1003.4715 | ||
(Minggu) | Sesi Ke 2 | 1003.4716 s.d 1003.6107 |
d. Pelaksanaan Ujian di Universitas Negeri Surakarta Solo (UNS)
Wilayah Ujian | Tempat Ujian | Tanggal Ujian | Sesi Ujian | Range No Ujian |
SOLO | (06) UNS Solo (1) | 27 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1001.0581 s.d 1001.2277 |
(Sabtu) | Sesi Ke 2 | 1001.2278 s.d 1001.3973 | ||
28 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1001.3974 s.d 1001.5666 | ||
(Minggu) | Sesi Ke 2 | 1001.5667 s.d 1001.7369 | ||
(07) UNS Solo (2) | 27 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1001.7370 s.d 1001.8179 | |
(Sabtu) | Sesi Ke 2 | 1001.8180 s.d 1001.8991 | ||
28 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1001.8992 s.d 1001.9808 | ||
(Minggu) | Sesi Ke 2 | 1001.9809 s.d 1002.0631 | ||
(08) UNS Solo (3) | 27 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1002.0632 s.d 1002.1426 | |
(Sabtu) | Sesi Ke 2 | 1002.1427 s.d 1002.2211 | ||
28 Juni 2015 | Sesi Ke 1 | 1002.2212 s.d 1002.4981 | ||
(Minggu) | Sesi Ke 2 | 1002.4982 s.d 1002.6018 |
Catatan : Penetapan Range Nomor Ujian ditetapkan oleh pihak HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu-gugat
5. Setiap peserta yang akan mengikuti ujian harus membawa bukti potongan formulir pendaftaran kartu ujian
dan KTP atau Paspor yang dipergunakan saat mendaftar.
6. Peserta ujian harus memastikan tempat, tanggal dan waktu ujian dengan tepat sesuai dengan
nomor ujian yang tertera pada kartu ujian. Setiap peserta ujian hanya diperbolehkan mengikuti
ujian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Peserta sesi pertama yang terlambat tidak bisa
mengikuti ujian pada sesi kedua.
7. Pada saat ujian, masing-masing peserta ujian akan menerima 1 (satu) set lembar soal dan jawaban. Pada
lembar jawaban telah terdapat nama peserta ujian, nomor registrasi ujian dan jenis soal ujian yang harus
dijawab peserta ujian.
8. Pada saat ujian, peserta yang telah menerima lembar soal dan jawaban harus memeriksa lembar jawaban
untuk memastikan bahwa nama, nomor ujian yang tertera di lembar jawaban tersebut sesuai dengan
nama dan nomor peserta ujian. Peserta juga harus memastikan bahwa jenis soal ujian dan jenis soal yang
tertulis di lembar jawaban adalah sama (jenis A, B, C, atau D)
9. Apabila peserta ujian yang telah menerima lembar soal dan jawaban tidak memeriksa dengan teliti lembar
jawaban yang dibagikan kepadanya dan terjadi kesalahan seperti nama yang tertera atau nomor ujian
tidak sesuai dengan nama dan nomor ujian peserta tersebut maka hal itu dianggap kesalahan peserta
ujian karena tidak memeriksa lembar jawaban dengan teliti.
10. Masing-masing peserta ujian hanya akan menerima 1 (satu) lembar jawaban, penggantian lembar
jawaban karena salah mengisi atau hal lainya seperti rusak akibat kesalahan peserta ujian pada saat
mengisi lembar jawaban tidak diperbolehkan.
11. Peserta ujian harus berhati-hati saat menjawab soal ujian. Membetulkan jawaban yang salah tidak
diperbolehkan dan apabila peserta ujian membetulkan jawaban yang salah pada lembar jawaban dengan
tipe-X cair atau tipe-X kertas maka jawaban tersebut tetap dianggap salah.
12. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa: kartu ujian, identitas
diri (KTP/Paspor) dan Ballpoint Hitam. Sebelum memasuki ruang ujian setiap peserta akan
melalui pemeriksaan dengan menggunakan metal detector dan pengecekan sidik jari (finger
print) untuk memastikan tidak ada yang membawa alat komunikasi (handphone dan lain-lain).
13. Peserta ujian tidak diperkenankan membawa barang apapun (tas, ransel, papan ujian, alat
komunikasi, jam tangan dan barang-barang lain yang terbuat dari logam, dll) kecuali kartu ujian,
identitas diri (KTP/Paspor) dan Ballpoint Hitam ke dalam Gedung dan ruang ujian.
14. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi
identitas peserta ujian, Peserta ujian harus membawa kartu tanda identitas diri pada saat ujian (apabila
tidak membawa kartu identitas tidak diperbolehkan ikut ujian).
15. Setiap peserta ujian dalam mengisi lembar jawaban harus menggunakan BALLPOINT BEWARNA
HITAM dan tidak dibenarkan menggunakan pensil, apabila peserta ujian menggunakan pensil untuk
menjawab soal ujian maka hasil ujian dianggap gagal.
16. Selama proses ujian berlangsung, CTKI tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian dengan
alasan apapun termasuk untuk pergi ke kamar kecil, apabila ada CTKI yang tetap meninggalkan
ruang ujian maka hasil ujiannya akan langsung dianggap gagal dan yang bersangkutan dianggap
melakukan kecurangan oleh HRD Korea.
17. Setiap peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi (Handphone dan lain-lain) ke lokasi ujian
dan menggunakan alat komunikasi tersebut saat ujian berlangsung dan apabila ada peserta yang
membawa alat komunikasi ke lokasi ujian maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan
mengikuti ujian dan apabila pada saat ujian berlangsung ditemukan peserta yang menggunakan
alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian
dibatalkan.
18. Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea
tidak boleh mengikuti ujian EPS selama 2 (dua) tahun.
19. Lulus ujian EPS –TOPIK PBT 2015 Sektor Manufaktur bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea
Selatan.
20. Peserta jangan percaya dengan bujuk rayu yang menjajikan dapat membantu kelulusan ujian
EPS-TOPIK 2015, sebab lulus dan tidaknya ujian EPS-TOPIK mutlak ditentukan oleh HRD Korea .
Demikian disampaikan agar maklum.
Indonesia EPS Center
Human Resource Development Service of Korea
Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780
Telp: 021-7918-6012, 7918-6012
Fax: 021-7018-3681
daftar komentar
Tidak ada komentar terdaftar.