PERHATIAN BAGI PEKERJA YANG AKAN KEMBALI KE KOREA SETELAH CUTI
HRDKOREA
0
37,275
2021.03.31 17:38
alamat singkat
- - alamat singkat: http://hrdkepsid.com/eps/bbs/?t=2Fg alamat Copy
본문
PERHATIAN BAGI PEKERJA YANG AKAN KEMBALI KE KOREA SETELAH CUTI
- Bagi pekerja yang akan masuk kembali ke Korea setelah pulang sementara (cuti), wajib memeriksa masa berlaku izin masuk kembali pada surat konfirmasi (certification of permission for e-application) Re-entry Permit yang dikeluarkan oleh imigrasi Korea.
- Sesuai dengan Pasal 41 tentang Aturan Penegakan Tindakan Keimigrasian (Enforcement rule of the immigration act), bahwa izin masuk kembali tunggal (re-entry permit(single)) memiliki masa berlaku maksimal 1 tahun, sehingga harap dicatat bahwa tidak memungkinkan untuk masuk kembali ke Korea jika sudah melebihi 1 tahun sejak tanggal meninggalkan Korea.
Indonesia EPS Center
Human Resources Development Service of Korea
Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014
daftar komentar
Tidak ada komentar terdaftar.