EPS Center
leftmenubtn
leftmenubtn
head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Pemberitahuan tentang Kewajiban Izin Masuk Kembali Orang Asing dan Sur…

60,230 2020.05.29 07:48

alamat singkat

본문

 

Pemberitahuan tentang Kewajiban Izin Masuk Kembali Orang Asing dan 

Surat Keterangan Kesehatan Saat Masuk Kembali ke Korea

 

Pengajuan Izin Masuk Kembali/Re-entry Permit (Dilarang masuk kembali ke Korea jika tidak mendapatkan Izin Masuk Kembali saat keluar Korea)

Target: Semua orang asing terdaftar yang keluar Korea mulai 1 Juni 2020 dan akan masuk kembali ke Korea (semua kewarganegaraan).

Kecuali bagi yang termasuk dalam keterangan berikut , , , tidak perlu mengajukan Izin Masuk Kembali.

Pemegang visa diplomatik (A-1), layanan publik (A-2), perjanjian (A-3) dan WN Korea di luar Korea (F-4).

Orang asing yang keluar Korea sebelum 31 Mei 2020 (Bagi orang asing yang akan masuk kembali ke Korea setelah keluar dari Korea selama masa Bebas Izin Keluar Masuk).

Pengungsi yang keluar masuk Korea dengan Sertifikat Perjalanan Pengungsi yang masih berlaku.

Tempat Pengajuan: Seluruh Kantor Imigrasi Korea terdekat (Dapat juga dilakukan di Kantor Imigrasi Korea di Bandara)

Pengajuan secara online melalui hikorea.go.kr tersedia mulai Juni 2020 (akan diumumkan terpisah)

Dokumen yang diperlukan: paspor, salinan kartu pendaftaran orang asing, surat izin masuk kembali, surat keterangan/alasan

Catatan: Jika tidak memiliki Izin Masuk Kembali pada saat keluar Korea, maka pendaftaran orang asing (status tinggal, masa tinggal) dibatalkan, dan visa harus diajukan ulang).

Wajib memiliki surat keterangan kesehatan bagi yang akan masuk kembali ke Korea (dilarang masuk tanpa Surat Keterangan Kesehatan)

Target: Orang asing terdaftar yang akan masuk kembali ke Korea setelah keluar Korea mulai 1 Juni 2020.

Kecuali bagi yang termasuk dalam keterangan berikut , , , tidak perlu memiliki surat keterangan kesehatan.

Pemegang visa diplomatik (A-1), layanan publik (A-2), perjanjian (A-3) dan WN Korea di luar Korea (F-4).

Pemegang misi diplomati luar negeri (surat keterangan bebas karantina)

Hal yang diwajibkan saat masuk kembali: Pemeriksaan terkait virus Covid-19 harus diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Korea, dan surat keterangan kesehatan wajib diterbitkan dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Korea.

 

< Hal-hal yang harus diperhatikan terkait surat keterangan kesehatan >

 

  • ​Surat keterangan kesehatan yang diakui hanya yang diterbitkan oleh lembaga kesehatan resmi di negara asal dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Korea.
  • Surat Keterangan Kesehatan harus mencakup keterangan ada tidaknya gejala-gejala berikut: demam, batuk, menggigil, sakit kepala, kesulitan bernafas, nyeri otot, radang paru-paru, terdapat tanggal pemeriksaan (berlaku hanya yang dilakukan dalam 48 jam sebelum keberangkatan ke Korea), serta mencantumkan nama petugas pemeriksa kesehatan.
  • Tidak harus termasuk hasil pemeriksaan COVID-19 (Test Negative). Namun jika mencantumkan hasil pemeriksaan COVID-19 (Test   Negative) akan tetap dianggap sah.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut kontak Pusat Informasi Orang Asing (1345) atau lihat website hikorea.go.kr

 

★ LAMPIRAN RANGKUMAN PROSEDUR klik https://drive.google.com/file/d/1DQqmMo1tm4Dk9GZd5bgmqKtKCZgk0Z0i/view?usp=sharing 

★ LAMPIRAN SURAT PERSETUJUAN klik https://drive.google.com/file/d/1BrPuL_gitMr9LQS5D1mBSbQY_ISN-bQZ/view?usp=sharing 

★ LAMPIRAN TERJEMAHAN SURAT PERSETUJUAN (JANGAN DIISI, HANYA SEBAGAI PANDUAN) klik https://drive.google.com/file/d/1cTZD3BEuiF9GHlcfwG9mkYHzhEWXrTlw/view?usp=sharing 

 

 

 

Indonesia EPS Center

Human Resources Development Service of Korea​

Wisma Korindo Lt. 9

Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia

Telp: 021-7918-6012, 7918-6014

www.hrdkepsid.com I facebook.com/indonesia.eps.center 

 

daftar komentar

Tidak ada komentar terdaftar.